Advertisement
Diah Anggraini Yang 12 Tahun Hilang Kontak, Akhirnya Pulang ke Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Setelah 12 tahun kehilangan kontak dengan keluarganya, Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Yordania, Diah Anggraini, 36, akhirnya kembali ke Indonesia.
Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan Eva Trisiana mengatakan Diah Anggraini bersama empat PMI lainnya tiba di Bandara Soekarno Hatta Senin (18/2/2019) malam dan langsung ke kampung halaman masing-masing.
Advertisement
"Alhamdulillah Diah Anggraini telah tiba dengan kondisi sehat. Kepulangan Diah Anggraini membuktikan negara hadir dalam setiap penanganan dan perlindungan PMI, " ujarnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Selasa (19/2/2019).
Eva menuturkan, kepulangan Diah Anggraini ke Indonesia setelah majikannya bersikap kooperatif dengan melunasi pembayaran sisa sepertiga gajinya. Total gaji Diah selama bekerja pada majikannya mencapai sebesar US$9.000 atau setara Rp126 juta dengan kurs Rp14.000.
“Sebelumnya, majikannya di Yordania telah memberikan dua per tiga gajinya. Sekarang Diah sudah bisa pulang karena sisa gajinya telah dibayarkan dan denda izin tinggal sudah diselesaikan oleh majikannya," katanya.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja sama untuk memulangkan Diah Anggraini bersama empat orang pekerja migran lainnya ke Tanah Air. Menurutnya, pemerintah akan selalu hadir untuk melindungi seluruh pekerja migran.
"Pemerintah mengutamakan aspek perlindungan bagi pekerja migran. Termasuk juga pekerja migran yang mengalami sakit saat bekerja di luar negeri,” ucap Eva.
Untuk diketahui, Diah hilang kontak dengan keluarganya di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur setelah berangkat ke Yordania sejak 5 Oktober 2006 lalu melalui PT Safina Daha Jaya. Selama bekerja 12 tahun, Diah tidak memperoleh hak-haknya sebagai pekerja.
Diah Anggraini bersama Yuyun Indah Purnamasari (NTB), Mulyana Rais, Rusiyah (Banten) dan Arniti (Cirebon) kembali ke Tanah Air setelah bekerja di negara Yordania antara 8-12 tahun. Kelima pekerja migran Indonesia tersebut kembali ke Indonesia didampingi staf KBRI Amman (Yordania) Gufron.
Selama bekerja di Yordania, Diah mengaku diperlakukan dengan tidak manusiawi dan gajinya tidak dibayarkan. Diah berhasil melarikan diri dari rumah majikannnya dan menuju kantor Kedubes Indonesia di Yordania.
Plt. Kadisnaker Kota Malang, Supranoto menambahkan, Disnaker Kota Malang bertolak ke Jakarta setelah mendapatkan informasi kepulangan Diah ke Tanah Air. Pemkot Malang bakal mendampingi dan menanggung semua biaya kepulangan Diah sampai ke rumah ibunya di Kotalama.
Terkait pembayaran gaji yang tertunda, lanjutnya, Diah sudah membuat buku rekening untuk penyelesaian gaji. Hasil mediasi dengan Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman dengan majikan, gaji Diah akan dibayarkan. "Setelah lima hari sampai di Malang, gaji akan dikirim ke rekening Diah," kata Supranoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement