Advertisement
Ketua DPRD Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka Kasus Suap

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah, Achmad Junaidi S (AJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pinjaman daerah Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Selain Achmad Junaidi, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD Lampung Tengah lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Ketiga legislator Lampung Tengah tersebut yakni, Bunyana (BUN), Raden Zugiri (RZ) dan Zainudin (ZAI).
Advertisement
"Keempatnya diduga secara bersama-sama menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (30/1/2019).
Alex menduga, keempat menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.
BACA JUGA
Kemudian, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahanan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan APBD tahun 2018.
Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dispar Bantul Alami Kendala Tarik Retribusi di Pos Baru Parangtritis
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Shin Tae-yong Nyatakan Hati Saya Condong ke Indonesia
- Fermin Aldeguer Target Bangkit di MotoGP Malaysia
- Fenomena Parasit Laut Menyerupai Udang di Bantul
- Raisa-Hamish Daud Jadi Sorotan, Isu Rumah Tangga Trending
- PSIM Jogja Libas Dewa United 2-0, Ini Kata van Gastel
- Jonatan Chiestie Melaju ke 16 Besar French Open 2025
- BPBD Gunungkidul Imbau Waspada Bencana di Awal Musim Hujan
Advertisement
Advertisement