Advertisement
Gelapkan Dana 96.000 Nasabah, Bos Abu Tours Divonis 20 Tahun Penjara & Denda Rp500 Juta
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, MAKASSAR - Bos Abu Tour Tours l Hamzah Mamba divonis penjara dan denda terkait tindak pidana pencucian uang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
"Mengadili satu menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama perbuatan berlanjut," kata
Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa, Senin (28/1/2019).
Advertisement
Hakim meyakini terdakwa Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 AUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terdakwa Hamzah Mamba pun dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta," kata Hakim Denny.
BACA JUGA
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan," kata Hakim, Denny Lumban Tobing.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim juga menetapkan terdakwa Hamzah tetap berada dalam tahan dan menjalani hukum.
Dalam kasus ini, jumlah kerugian para jamaah lebih kurang sebesar Rp1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak kurang lebih 96.000 jamaah.
Dalam perkara ini jumlah terdakwa ada 4 orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku direktur utama PT Abu Tours.
Selanjutnya terdakwa Nurshahriah Nansyur istri Hamzah Mamba selaku komisaris, Kasim Sunusi selaku manager keuangan dan Chaerudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ayatollah Khamenei Dikabarkan Meninggal dalam Serangan AS-Israel
- Perang AS-Israel vs Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah RI Masih di Arab Saudi
- IRGC Klaim Selat Hormuz Ditutup Usai Serangan AS-Israel
- IRGC: Rudal Iran Hantam Pangkalan AS dan Israel
- Dampak Serangan AS-Israel, Korban Pelajar di Iran Tewas Capai 85 Orang
Advertisement
Jadwal DAMRI Bandara YIA Jogja 1 Maret 2026, Tarif Rp80.000
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu: Waspada Hujan Lebat di Jawa dan Bali
- Harga Emas 28 Februari 2026 Stabil, Cek Galeri24 dan UBS
- KPK Panggil Produsen Rokok di Kasus Bea Cukai
- Jadwal MotoGP Thailand 2026: Marquez Difavoritkan di Buriram
- DIY Siapkan Raperda Museum, Pulangkan Arsip Sejarah dari Luar Negeri
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo 28 Februari 2026
- THR Gubernur Jateng 2026 Rp8 Juta, Total ASN Rp380 Miliar
Advertisement
Advertisement








