KNKT Minta Aturan Keselamatan Pelayaran Ditinjau Ulang
KNKT meminta aturan keselamatan pelayaran ditinjau ulang, termasuk ketentuan lashing kendaraan dan pemeriksaan fisik kapal.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, MAKASSAR - Bos Abu Tour Tours l Hamzah Mamba divonis penjara dan denda terkait tindak pidana pencucian uang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
"Mengadili satu menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama perbuatan berlanjut," kata
Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa, Senin (28/1/2019).
Hakim meyakini terdakwa Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 AUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terdakwa Hamzah Mamba pun dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta," kata Hakim Denny.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan," kata Hakim, Denny Lumban Tobing.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim juga menetapkan terdakwa Hamzah tetap berada dalam tahan dan menjalani hukum.
Dalam kasus ini, jumlah kerugian para jamaah lebih kurang sebesar Rp1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak kurang lebih 96.000 jamaah.
Dalam perkara ini jumlah terdakwa ada 4 orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku direktur utama PT Abu Tours.
Selanjutnya terdakwa Nurshahriah Nansyur istri Hamzah Mamba selaku komisaris, Kasim Sunusi selaku manager keuangan dan Chaerudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
KNKT meminta aturan keselamatan pelayaran ditinjau ulang, termasuk ketentuan lashing kendaraan dan pemeriksaan fisik kapal.
Anak lebih rentan tertular influenza tipe A dan B. Simak penjelasan IDAI tentang kelompok berisiko, gejala, dan upaya pencegahannya.
Threads menghadirkan parental supervision melalui Family Center. Orang tua bisa memantau aktivitas, membatasi waktu penggunaan, dan mengatur jam tidur remaja.
Sisa lem stiker di kaca mobil sulit dibersihkan? Simak lima cara mengatasinya menggunakan pembersih kaca, WD-40, alkohol, dan bahan lainnya.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen menghapus kelaparan dan kemiskinan serta memastikan anak Indonesia tidak kekurangan gizi.
MRS 2026 putaran keempat di Mandalika menerapkan aturan baru FIM, termasuk perubahan kuota Q1-Q2 dan batas start dari Pit Lane.