Survei PPI: Dedi Mulyadi Ungguli Gibran dalam Bursa Cawapres 2029
Survei PPI menempatkan Dedi Mulyadi di posisi teratas simulasi elektabilitas cawapres 2029 dengan 21%, mengungguli Gibran.
ilustrasi. /Reuters
Harianjogja.com, MAKASSAR - Bos Abu Tour Tours l Hamzah Mamba divonis penjara dan denda terkait tindak pidana pencucian uang, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (28/1/2019).
"Mengadili satu menyatakan terdakwa telah terbukti dan bersalah telah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama perbuatan berlanjut," kata
Ketua Majelis Hakim, Denny Lumban Tobing membacakan putusan hukuman terhadap terdakwa, Senin (28/1/2019).
Hakim meyakini terdakwa Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 AUndang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Terdakwa Hamzah Mamba pun dijatuhi pidana selama 20 tahun penjara dengan denda Rp500 juta," kata Hakim Denny.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayarkan denda tersebut akan diberikan tambahan hukuman selama satu tahun dan empat bulan," kata Hakim, Denny Lumban Tobing.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Hakim juga menetapkan terdakwa Hamzah tetap berada dalam tahan dan menjalani hukum.
Dalam kasus ini, jumlah kerugian para jamaah lebih kurang sebesar Rp1,2 triliun dengan jumlah jamaah sebanyak kurang lebih 96.000 jamaah.
Dalam perkara ini jumlah terdakwa ada 4 orang terdakwa yakni Hamzah Mamba selaku direktur utama PT Abu Tours.
Selanjutnya terdakwa Nurshahriah Nansyur istri Hamzah Mamba selaku komisaris, Kasim Sunusi selaku manager keuangan dan Chaerudin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Survei PPI menempatkan Dedi Mulyadi di posisi teratas simulasi elektabilitas cawapres 2029 dengan 21%, mengungguli Gibran.
Simak 7 tips merawat baterai motor listrik, mulai dari pengisian daya, penggunaan charger, penyimpanan, hingga mengenali tanda kerusakan.
Kiandra Ramadhipa finis kelima Moto3 Junior 2026 dengan 139 poin. Hasil ini belum membawanya memenuhi syarat jalur junior menuju Moto3 2027.
Distribusi mobil PHEV di Indonesia naik 209,5% menjadi 10.264 unit pada Januari-September 2026. BYD M6 DM-i memimpin dengan 5.121 unit.
Aplikasi WhatsApp palsu sempat meraih 500.000 unduhan di Play Store. Kenali ciri-cirinya dan cara menghindari aplikasi tiruan.
BSU 2026 sebesar Rp900 ribu disiapkan untuk 13,3 juta pekerja. Simak batas gaji, syarat penerima, dan cara mengecek informasi resmi.