Advertisement
AJI Tetapkan Upah Layak Jurnalis Jakarta Rp 8,42 Juta
Media massa, jurnalis, pers, wartawan - Ilustrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula tahun 2019 sebesar Rp8,42 juta. Angka upah layak itu merupakan take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis.
Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Aulia Afrianshah mengatakan angka upah layak ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak di Jakarta. Ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen. Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang dan kebutuhan lain seperti paket data internet, transportasi, dan komunikasi. Selain itu kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah. Hal ini yang menyebabkan upah layak jurnalis di atas UMP Jakarta 2019 Rp3,94 juta.
"AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional," terangnya dalam rilis diterima Harian Jogja, Senin (28/1/2019).
Ia menambahkan terpenuhinya upah layak bagi jurnalis penting untuk meningkatkan mutu produk jurnalistik. Jurnalis yang menerima upah secara layak dapat bekerja secara profesional dan tidak rentan tergoda menerima amplop yang merusak independesi jurnalis. Gaji yang kecil, bahkan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, berpotensi menyebabkan jurnalis menerima sogokan dari siapapun. Hal ini menyebabkan jurnalis tersebut bias dan tidak menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi dan menjaga kepentingan publik. Selain itu, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya memperoleh upah yang layak.
Advertisement
"AJI Jakarta melakukan survei upah riil terhadap jurnalis pemula di Jakarta pada November hingga Desember 2018. Responden survei adalah wartawan muda dengan masa kerja di perusahaan antara satu sampai tiga tahun. Dewan Pers mengategorikan wartawan muda adalah yang memiliki masa kerja sebagai jurnalis kurang dari lima tahun," ujarnya.
Berdasarkan temuan survei, upah riil yang diterima jurnalis masih jauh di bawah standar upah layak AJI Jakarta. Jurnalis juga belum mendapatkan hak paling mendasar layaknya pekerja lain. Dari 87 responden survei, sebanyak 40 persen menyebutkan hari libur mereka kurang dari dua hari dalam sepekan. Mayoritas jurnalis 32% bekerja lebih dari 10 jam dalam sehari. Kemudian 95% menyatakan tidak memperoleh uang lembur ketika bekerja lebih dari delapan jam sehari.
Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto menyatakan AJI Jakarta mendorong agar ada perubahan aturan standar perusahaan pers. Jurnalis setidaknya digaji minimal 14 kali dalam setahun. "Kami juga meminta Dewan Pers tidak hanya mendorong jurnalis tersertifikasi, tapi mendorong perusahaan media agar menggaji jurnalisnya secara layak. Jangan sampai jurnalisnya tersertifikasi, tapi gajinya belum layak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- ASEAN Tegaskan Tak Akan Kirim Pengamat ke Pemilu Myanmar
- MK Tolak Uji Materi Aturan Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun
- Proses Dekontaminasi Radioaktif 22 Pabrik di Cikande Selesai
- Imbas Shutdown, Dana Perumahan Militer AS Dialihkan untuk Gaji Tentara
- Soal Ritel Besar, Kemenko PM Susun Pemerataan Rantai Bisnis yang Adil
Advertisement
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Kritik Patrice Evra, Sebut Pemain Juve Terlalu Lemah
- Penting! Pengguna X Wajib Daftar Ulang 2FA Sebelum 10 November 2025
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
- Begini Perjuangan Petugas Intake Jogja Jaga Suplai Air di Musim Hujan
- Outlook Ekonomi Syariah 2026, Menakar Ketahanan dan Tantangan Perbanka
- Grand Final 4 Events Road to 3rd ICIHES 2025 Digelar
- Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Kamis 30 Oktober 2025
Advertisement
Advertisement



