Advertisement
AJI Tetapkan Upah Layak Jurnalis Jakarta Rp 8,42 Juta
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menetapkan besaran upah layak jurnalis pemula tahun 2019 sebesar Rp8,42 juta. Angka upah layak itu merupakan take home pay atau gaji total setiap bulan yang diperoleh jurnalis.
Ketua Divisi Serikat Pekerja AJI Jakarta Aulia Afrianshah mengatakan angka upah layak ini ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak di Jakarta. Ada 40 komponen kebutuhan hidup layak jurnalis berdasarkan lima kategori ditambah alokasi tabungan 10 persen. Kategori itu adalah makanan, tempat tinggal, sandang, kebutuhan penunjang dan kebutuhan lain seperti paket data internet, transportasi, dan komunikasi. Selain itu kebutuhan untuk memperluas wawasan jurnalis seperti bahan bacaan dan langganan koran atau majalah. Hal ini yang menyebabkan upah layak jurnalis di atas UMP Jakarta 2019 Rp3,94 juta.
"AJI Jakarta mendesak perusahaan media mengupah jurnalisnya dengan layak agar jurnalis dapat bekerja dengan independen dan profesional," terangnya dalam rilis diterima Harian Jogja, Senin (28/1/2019).
Ia menambahkan terpenuhinya upah layak bagi jurnalis penting untuk meningkatkan mutu produk jurnalistik. Jurnalis yang menerima upah secara layak dapat bekerja secara profesional dan tidak rentan tergoda menerima amplop yang merusak independesi jurnalis. Gaji yang kecil, bahkan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, berpotensi menyebabkan jurnalis menerima sogokan dari siapapun. Hal ini menyebabkan jurnalis tersebut bias dan tidak menjalankan tugasnya sebagai salah satu pilar dalam demokrasi dan menjaga kepentingan publik. Selain itu, jurnalis merupakan salah satu profesi yang berisiko tinggi sehingga sudah seharusnya memperoleh upah yang layak.
Advertisement
"AJI Jakarta melakukan survei upah riil terhadap jurnalis pemula di Jakarta pada November hingga Desember 2018. Responden survei adalah wartawan muda dengan masa kerja di perusahaan antara satu sampai tiga tahun. Dewan Pers mengategorikan wartawan muda adalah yang memiliki masa kerja sebagai jurnalis kurang dari lima tahun," ujarnya.
Berdasarkan temuan survei, upah riil yang diterima jurnalis masih jauh di bawah standar upah layak AJI Jakarta. Jurnalis juga belum mendapatkan hak paling mendasar layaknya pekerja lain. Dari 87 responden survei, sebanyak 40 persen menyebutkan hari libur mereka kurang dari dua hari dalam sepekan. Mayoritas jurnalis 32% bekerja lebih dari 10 jam dalam sehari. Kemudian 95% menyatakan tidak memperoleh uang lembur ketika bekerja lebih dari delapan jam sehari.
Sekretaris AJI Jakarta Afwan Purwanto menyatakan AJI Jakarta mendorong agar ada perubahan aturan standar perusahaan pers. Jurnalis setidaknya digaji minimal 14 kali dalam setahun. "Kami juga meminta Dewan Pers tidak hanya mendorong jurnalis tersertifikasi, tapi mendorong perusahaan media agar menggaji jurnalisnya secara layak. Jangan sampai jurnalisnya tersertifikasi, tapi gajinya belum layak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Layak Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
- Uzbekistan jadi Lawan Garuda Muda di Semifinal setelah Kandaskan Arab Saudi 2-0
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
LITERASI KESEHATAN: Warga Lansia Diminta Bijak Memilih Jenis Olahraga
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement