Advertisement
Sempat Terancam Hukuman Mati, Siti Nurbaya dan Mattari Akhirnya Dipulangkan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua WNI yang sempat terancam hukuman mati di Malaysia, Siti Nurbaya dan Mattari akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu. Keduanya langsung diterima pihak keluarga, Kamis (17/1/2019).
Kedua WNI yang berhasil diselamatkan dari jerat hukuman mati di Malaysia itu adalah Siti Nurbaya asal Brebes, Jawa Tengah dan Mattari asal Bangkalan, Madura. Keduanya berhasil lepas dari ancaman hukuman mati setelah pihak pembela berhasil menguatkan hakim bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan.
Advertisement
Siti Nurhidayah ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit dari Guangzhou di Penang. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu kala itu.
Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan dugaan bahwa Siti adalah korban penipuan. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban. Ia lalu dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.
Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun izin kepulangan Mattari baru diperoleh dari Imigrasi Malaysia pada 8 Januari 2019.
“Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin,” kata Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhamad Iqbal melalui keterangan resmi pada Jumat (18/1/2019).
Sejak 2011, terdapat 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. 308 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, sementara 134 lainnya masih dalam proses peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
Advertisement
Terus Jajaki Sejumlah Parpol jelang Pilkada 2024, Heroe Poerwadi Sebut Kantongi Nama Wakil
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
Advertisement
Advertisement