Bencana Lebih Dipengaruhi Perubahan Iklim Ekstrem, BMKG: Masyarakat Harus Siap Siaga!
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan soal kesiapsiagaan menghadapi bencana yang makin dipengaruhi oleh perubahan iklim ekstrem
Siti Nurbaya, salah satu WNI yang sempat terancam hukuman mati di Malaysia bertemu keluarga/Dok. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua WNI yang sempat terancam hukuman mati di Malaysia, Siti Nurbaya dan Mattari akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu. Keduanya langsung diterima pihak keluarga, Kamis (17/1/2019).
Kedua WNI yang berhasil diselamatkan dari jerat hukuman mati di Malaysia itu adalah Siti Nurbaya asal Brebes, Jawa Tengah dan Mattari asal Bangkalan, Madura. Keduanya berhasil lepas dari ancaman hukuman mati setelah pihak pembela berhasil menguatkan hakim bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan.
Siti Nurhidayah ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit dari Guangzhou di Penang. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu kala itu.
Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan dugaan bahwa Siti adalah korban penipuan. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban. Ia lalu dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.
Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun izin kepulangan Mattari baru diperoleh dari Imigrasi Malaysia pada 8 Januari 2019.
“Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin,” kata Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhamad Iqbal melalui keterangan resmi pada Jumat (18/1/2019).
Sejak 2011, terdapat 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. 308 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, sementara 134 lainnya masih dalam proses peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan soal kesiapsiagaan menghadapi bencana yang makin dipengaruhi oleh perubahan iklim ekstrem
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.
Muhammadiyah Games 2026 resmi dibuka di UAD, jadi ajang pembinaan atlet dan kompetisi olahraga lintas jenjang pendidikan.
PPIH Arab Saudi siapkan skema murur haji 2026 agar lansia tak turun di Muzdalifah demi kelancaran Armuzna.
Persis Solo menang 1-0 atas Dewa United di Manahan, jaga peluang bertahan di BRI Super League 2025/2026.
Rusia menyerahkan 528 jenazah tentara kepada Ukraina dalam proses repatriasi terbaru di tengah perang yang masih berlangsung.