Advertisement
Sempat Terancam Hukuman Mati, Siti Nurbaya dan Mattari Akhirnya Dipulangkan
Siti Nurbaya, salah satu WNI yang sempat terancam hukuman mati di Malaysia bertemu keluarga - Dok. Direktorat Perlindungan WNI dan BHI Kemlu
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua WNI yang sempat terancam hukuman mati di Malaysia, Siti Nurbaya dan Mattari akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu. Keduanya langsung diterima pihak keluarga, Kamis (17/1/2019).
Kedua WNI yang berhasil diselamatkan dari jerat hukuman mati di Malaysia itu adalah Siti Nurbaya asal Brebes, Jawa Tengah dan Mattari asal Bangkalan, Madura. Keduanya berhasil lepas dari ancaman hukuman mati setelah pihak pembela berhasil menguatkan hakim bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan.
Advertisement
Siti Nurhidayah ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit dari Guangzhou di Penang. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu kala itu.
Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan dugaan bahwa Siti adalah korban penipuan. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban. Ia lalu dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.
Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun izin kepulangan Mattari baru diperoleh dari Imigrasi Malaysia pada 8 Januari 2019.
“Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin,” kata Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhamad Iqbal melalui keterangan resmi pada Jumat (18/1/2019).
Sejak 2011, terdapat 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. 308 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, sementara 134 lainnya masih dalam proses peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Ini Penyebab Meninggalnya Tentara Indonesia di Lebanon
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
Advertisement
Advertisement








