Advertisement
Sempat Terancam Hukuman Mati, Siti Nurbaya dan Mattari Akhirnya Dipulangkan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Dua WNI yang sempat terancam hukuman mati di Malaysia, Siti Nurbaya dan Mattari akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu. Keduanya langsung diterima pihak keluarga, Kamis (17/1/2019).
Kedua WNI yang berhasil diselamatkan dari jerat hukuman mati di Malaysia itu adalah Siti Nurbaya asal Brebes, Jawa Tengah dan Mattari asal Bangkalan, Madura. Keduanya berhasil lepas dari ancaman hukuman mati setelah pihak pembela berhasil menguatkan hakim bahwa mereka tidak bersalah atas tuduhan yang diberikan.
Advertisement
Siti Nurhidayah ditangkap pada 6 November 2013 dalam penerbangan transit dari Guangzhou di Penang. Ia kedapatan membawa narkotika jenis sabu kala itu.
Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI menguatkan dugaan bahwa Siti adalah korban penipuan. Dalam proses persidangan, pengacara berhasil menghadirkan sejumlah saksi kunci yang mengetahui dan bersaksi bahwa Siti adalah korban. Ia lalu dibebaskan dari semua dakwaan pada 15 November 2018.
Sementara itu, Mattari ditangkap pada 14 Desember 2016 di sebuah proyek konstruksi tempatnya bekerja di Selangor, Malaysia. Ia dituduh melakukan pembunuhan terhadap seorang WN Bangladesh yang jenazahnya ditemukan dekat tempatnya bekerja.
Pengacara KBRI Kuala Lumpur, Gooi & Azzura, berhasil meyakinkan hakim bahwa bukti-bukti yang ada tidak memadai, khususnya karena tidak ada saksi yang melihat atau mengetahui langsung kejadian tersebut.
Pada 2 November 2018, Hakim di Mahkamah Tinggi Syah Alam membebaskan Mattari dari semua tuduhan. Namun izin kepulangan Mattari baru diperoleh dari Imigrasi Malaysia pada 8 Januari 2019.
“Hasil pendalaman Tim Perlindungan WNI terhadap 2 kasus ini memperkuat keyakinan bahwa Siti Nurhidayah adalah korban penipuan. Demikian pula dengan Mattari adalah korban salah tangkap. Karena itu kita berikan pendampingan dan pembelaan semaksimal mungkin,” kata Direktur Perlindungan WNI, Lalu Muhamad Iqbal melalui keterangan resmi pada Jumat (18/1/2019).
Sejak 2011, terdapat 442 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. 308 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati, sementara 134 lainnya masih dalam proses peradilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Perizinan Penambangan di DIY Dibatasi Sebulan, Penggunaan Alat Disesuaikan dengan Lokasi Tambang
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement