Advertisement
Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi Diluncurkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA-Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) resmi diluncurkan oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) di Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/1/2018).
Terkait Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SM-PTN) Tahun 2019, telah dikeluarkan Permenristekdikti Nomor 60 Tahun 2018. Di dalam peraturan tersebut diatur jalur SM-PTN 2019 meliputi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) serta Seleksi Mandiri.
Advertisement
"Untuk jalur SNMPTN dan SBMPTN dilaksanakan oleh LTMPT, sedangkan Seleksi Mandiri dilakukan oleh masing-masing PTN," ujar Ketua LTMPT Prof Ravik Karsidi dalam rilisnya, Jumat (4/1/2019).
Sebagai lembaga penyelenggara tes masuk perguruan tinggi bagi calon mahasiswa baru, LTMPT bertujuan untuk, pertama, melaksanakan tes yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel. Kedua, membantu perguruan tinggi untuk memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan nilai akademik atau nilai akademik dan prestasi lainnya melalui jalur SNMPTN.
"Ketiga, membantu perguruan tinggi memperoleh calon mahasiswa yang diprediksi mampu menyelesaikan studi di perguruan tinggi berdasarkan hasil Ujian Tulis Berbasis Komputer [UTBK] dan/atau kriteria tambahan lain yang ditetapkan bersama oleh PTN melalui jalur SBMPTN."
Adapun tugas LTMPT yaitu mengelola dan mengolah data calon mahasiswa untuk bahan seleksi jalur SNMPTN dan SBMPTN oleh rektor PTN, melaksanakan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), dan menyampaikan hasil UTBK kepadapeserta dan PTN tujuan.
Keuntungan bagi masyarakat dengan adanya LTMPT yang akan menyelenggarakan UTBK yakni ujian berbasis komputer mengurangi kesalahan pengisian identitas, kode soal dan pengisian lembar jawab. Selain itu, UTBK dapat dilaksanakan di 74 lokasi pusat layanan UTBK PTN, sebanyak 10 kali layanan tes.
"Hasil UTBK diserahkan kepada peserta secara individu 10 hari setelah pelaksanan tes, dan setiap peserta dapat mengikuti tes maksimal 2 kali."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (9/12/2023), Cek Wilayah Terdampak
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
- TNI Terjunkan 22.893 Personel Amankan Libur Nataru 2023
Advertisement
Advertisement