Advertisement
Lima Tersangka Penganiaya Anggota TNI Diringkus Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Total lima tersangka penganiaya seorang anggota Paspamres dan seorang anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur ditangkap oleh tim gabungan dari Resmob Polda Metro Jaya dan Reskrim Polres Jakarta Timur.
"Ada lima tersangka yang ditangkap," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Jumat (14/12/2018).
Advertisement
Kombes Argo menjabarkan, lima tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi pengeroyokan yang terjadi di lolasi kejadian di kawasan parkir ruko Arumdina, kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur terhadap korban yakni Kapten Komarudin dan Pratu Rivonando Maulana.
Para tersangka yakni APP alias B (32) berperan memegangi tangan korban dari belakang, tersangka HP alias E (30) mendorong korban pada bagian dada, tersangka D (35) menarik memukul korban kedua Pratu Ritunando, tersangka IH alias I (33) dan istrinya SR alias S melakukan pemukulan terhadap korban.
Penangkapan kelima pelaku tersebut dilakukan tidak sampai memakan waktu dua hari.
Kombes Argo menjelaskan, pada Rabu sekitar pukul 09.00 WIB, tim gabungan tersebut menangkap tersangka AP alias B di rumahnya di kawasan Ciracas. Selanjutnya pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim menangkap HP alias E di rumahnya. Kemudian pada Kamis sekitar pukul 13.30 WIB, tim gabungan menangkap tersangka IH alias I dan SR alias S di kawasan Depok.
Satu lagi tersangka terakhir dalam Daftar Pencarian Orang yang dirilis Polda Metro Jaya pada Kamis yakni D berhasil ditangkap pada Kamis malam. "Pada 21.00 WIB berhasil menangkap D. Sempat kabur ke Sukabumi rumah orang tuanya, tapi kembali lagi dan ditangkap di kawasan Cawang," ujar Kombes Argo.
Saat ini kelima tersangka penganiaya dua anggota TNI itu sedang menjalani pemeriksaan dan diamankan di tahanan Polda Metro Jaya.
Pihak penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni baju yang dikenakan para tersangka dalam video penganiayaan anggota TNI yang beredar luas di media sosial.
"Kelima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman lima tahun ke atas," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Menteri HAM Natalius Pigai Menilai Bagus Rencana Gubernur Jabar Mengirim Siswa Nakal ke Barak Militer
- Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Zulkifli Hasan Jabat Ketua
- Selain GBK, Hotel Sultan hingga TMII Juga Bakal Dikelola Danantara
- Puluhan Warga Badui Digigit Ular Berbisa, 2 Meninggal Dunia
Advertisement

Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Senin 12 Mei 2024, Berangkat dari dari Stasiun Palur, Jebres dan Solo Balapan
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Turunkan Paksa Atribut Bendera dan Spanduk Ormas
- Stok Beras Capai 3,6 Juta Ton, Pemerintah Akan Bangun 25 Ribu Gudang Darurat
- Kemenkopolkam: Berantas Premanisme Berkedok Ormas Lewat Penindakan Hukum
- Viral Pengamen Rusak Bus Primajasa, 1 Pelaku Diringkus dan 1 Orang Buron
- Sekjen PBB Sambut Positif Gencatan Senjata India-Pakistan
- Ratusan Preman Ditangkap dalam Operasi Serentak di Jawa Tengah
- 2.113 Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Advertisement