Mediasi Warung Babi di Sukoharjo Buntu, Warga Ajukan Syarat
Mediasi warung mi babi di Sukoharjo berakhir tanpa kesepakatan, warga ajukan syarat menu halal, pemilik minta waktu pertimbangan.
Ilustrasi pemusnahan sarang tawon di rumah warga. (Solopos-Dok)
Harianjogja.com, SUKOHARJO -- Nasib malang menimpa Muktiali, warga Perumahan Puri Gentan Asri, Desa Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia meninggal dunia setelah disengat tawon gung di sekujur tubuhnya, Selasa (11/12/2018) malam.
Muktiali sempat dibawa ke rumah sakit sebelum meregang nyawa.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Margono, mengatakan petugas pemadam kebakaran (damkar) langsung menuju lokasi kejadian untuk memusnahkan sarang tawon. Sarang tawon itu terletak di loteng rumah korban.
“Proses pemusnahan sarang tawon cukup lama lantaran petugas kesulitan mencari akses jalan. Sarang tawon menempel di bagian atap rumah,” kata dia, saat berbincang dengan solopos.com, Rabu (12/12/2018).
Margono mengimbau agar masyarakat ekstra hati-hati apabila menemukan sarang tawon.
Dia mengatakan petugas damkar bakal memusnahkan sarang tawon dengan menyemprot air yang dicampur detergen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Solopos.com
Mediasi warung mi babi di Sukoharjo berakhir tanpa kesepakatan, warga ajukan syarat menu halal, pemilik minta waktu pertimbangan.
Pemkot Jogja memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK hingga akhir 2026 aman dengan dukungan DAU dan PAD yang melampaui target.
KPK melimpahkan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji kini menunggu jadwal.
Pemerintah menggelar HUT ke-81 RI di Jakarta dan IKN serta mengundang seluruh tokoh bangsa menghadiri upacara 17 Agustus 2026.
Turkiye menargetkan jalur alternatif Selat Hormuz melalui Irak selesai dalam tiga tahun untuk memperkuat perdagangan menuju Eropa.
MK menetapkan anggaran MBG dipisahkan dari dana pendidikan paling lambat 2028. BGN memastikan akan mengikuti kebijakan pemerintah.