Advertisement
Aturan Baru Taksi Online segera Dibuat, Kemenhub Pastikan Tak Akan Ada Penolakan dari Angkutan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau yang lebih dikenal sebagai taksi online disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Regulasi baru itu disiapkan pascaputusan MA nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang membatkan beberapa pasal dalam PM 108/2017.
Advertisement
“Aturan yang baru ini dibuat akomodatif sekali,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Sabtu (24/11/2018).
Budi mengatakan sebagaimana arahan Menhub, aturan tersebut sudah mengakomodir semua pemikiran. Dengan demikian diharapkan tidak sampai digugat kembali.
"Di situ ada aplikator, ada aliansi pengemudi, korlantas juga ada dan harapan Menhub juga, tidak usah menunggu batas waktu masa transisi 90 hari (setelah putusan), beliau minta kalau bisa November atau Desember (aturan baru) sudah jalan,” ujar Budi.
Sebelumnya, kebijakan untuk mengatur angkutan sewa khusus yakni taksi online sebagai pengganti Permenhub 108/2017 ditargetkan rampung pada Oktober.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pekan depan pihaknya akan mengundang perwakilan dari perusahaan aplikator, asosiasi driver taksi online, Organda hingga Jasa Raharja untuk membahas beleid tersebut.
Pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal yang ada di dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek, Kemenhub memastikan tidak akan memunculkan aturan lama seperti sebelumnya.
Salah satu poin yang dibatalkan adalah aturan mengenai sticker, sebagai gantinya Kemenhub akan menerapkan kode khusus pada taksi online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan polisi mengetahui mana kendaraan taksi daring dan bukan.
Lebih lanjut, Budi memastikan, aturan yang tengah dibentuk ini tidak akan kembali ditolak oleh para pelaku taksi online. “Yang nggak diterima (dibatalkan MA) saya nggak usah munculkan kembali,” kata Budi, Rabu (19/9).
Dalam hal ini Budi mengaku pihaknya sudah menyiapkan draft untuk aturan baru. “Sebetulnya saya punya draf tapi saya kembalikan kepada aliansi untuk melihat mana yang tepat dan mana yang kurang tepat. Kalau memang kurang tepat saya minta alasan yang jelas. Tapi aliansi prinsipnya setuju yang kita sampaikan.”
Sementara itu, terkait beberapa pasal yang tidak dibatalkan oleh MA, Budi mengaku masih akan memberlakukan poin-poin tersebut seperti pembatasan kuota, wilayah operasi, dan tarif.
Selanjutnya mengenai jumlah kendaraan, Budi menegaskan sudah tidak bisa pengemudi yang memiliki kendaraan perorangan.
“Mereka harus berhimpun dengan koperasi atau perusahaan PT, perorangan enggak bisa lagi. Tapi atas nama kendaraan, kembali ke atas nama perusahaan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Pendaftaran Jalur Domisili Wilayah untuk SPMB SMP di Bantul Diklaim Berjalan Lancar
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement