Advertisement
Aturan Baru Taksi Online segera Dibuat, Kemenhub Pastikan Tak Akan Ada Penolakan dari Angkutan
Ilustrasi - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Regulasi baru terkait Angkutan Sewa Khusus atau yang lebih dikenal sebagai taksi online disiapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Regulasi baru itu disiapkan pascaputusan MA nomor 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 yang membatkan beberapa pasal dalam PM 108/2017.
Advertisement
“Aturan yang baru ini dibuat akomodatif sekali,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Sabtu (24/11/2018).
Budi mengatakan sebagaimana arahan Menhub, aturan tersebut sudah mengakomodir semua pemikiran. Dengan demikian diharapkan tidak sampai digugat kembali.
BACA JUGA
"Di situ ada aplikator, ada aliansi pengemudi, korlantas juga ada dan harapan Menhub juga, tidak usah menunggu batas waktu masa transisi 90 hari (setelah putusan), beliau minta kalau bisa November atau Desember (aturan baru) sudah jalan,” ujar Budi.
Sebelumnya, kebijakan untuk mengatur angkutan sewa khusus yakni taksi online sebagai pengganti Permenhub 108/2017 ditargetkan rampung pada Oktober.
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan pekan depan pihaknya akan mengundang perwakilan dari perusahaan aplikator, asosiasi driver taksi online, Organda hingga Jasa Raharja untuk membahas beleid tersebut.
Pasca Mahkamah Agung (MA) membatalkan beberapa pasal yang ada di dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor UmumTidak Dalam Trayek, Kemenhub memastikan tidak akan memunculkan aturan lama seperti sebelumnya.
Salah satu poin yang dibatalkan adalah aturan mengenai sticker, sebagai gantinya Kemenhub akan menerapkan kode khusus pada taksi online. Hal ini bertujuan untuk memudahkan polisi mengetahui mana kendaraan taksi daring dan bukan.
Lebih lanjut, Budi memastikan, aturan yang tengah dibentuk ini tidak akan kembali ditolak oleh para pelaku taksi online. “Yang nggak diterima (dibatalkan MA) saya nggak usah munculkan kembali,” kata Budi, Rabu (19/9).
Dalam hal ini Budi mengaku pihaknya sudah menyiapkan draft untuk aturan baru. “Sebetulnya saya punya draf tapi saya kembalikan kepada aliansi untuk melihat mana yang tepat dan mana yang kurang tepat. Kalau memang kurang tepat saya minta alasan yang jelas. Tapi aliansi prinsipnya setuju yang kita sampaikan.”
Sementara itu, terkait beberapa pasal yang tidak dibatalkan oleh MA, Budi mengaku masih akan memberlakukan poin-poin tersebut seperti pembatasan kuota, wilayah operasi, dan tarif.
Selanjutnya mengenai jumlah kendaraan, Budi menegaskan sudah tidak bisa pengemudi yang memiliki kendaraan perorangan.
“Mereka harus berhimpun dengan koperasi atau perusahaan PT, perorangan enggak bisa lagi. Tapi atas nama kendaraan, kembali ke atas nama perusahaan,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Stok Darah Libur Nataru di Sleman Aman, PMI Terus Ajak Warga Donor
- Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Jawab Persoalan Demokrasi
- Tanpa Kembang Api, Plaza Ambarrukmo Hadirkan Laser Light Show
- Catat, Ini Jadwal KRL Jogja-Solo Akhir Tahun 2025
- Jadwal Lengkap KA Prameks Rabu 31 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Solo-Jogja Rabu 31 Desember 2025
- Cuaca Jogja Akhir Tahun Ini, Siang Hujan Sore Berpotensi Petir
Advertisement
Advertisement




