Advertisement

Kasus Mayat Dalam Tong Terungkap dari Ponsel Korban

Aziz Rahardyan
Rabu, 21 November 2018 - 02:05 WIB
Nugroho Nurcahyo
Kasus Mayat Dalam Tong Terungkap dari Ponsel Korban Mayat berjenis kelamin laki-laki ditemukan warga di dalam drum plastik berwarna biru, di kawasan industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat - Suara.com/Rambiga

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat,  dibantu Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan, 43, yang jasadnya ditemukan di dalam tong.

Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa pelaku berinisial MN berhasil ditangkap di kawasan Bantar Gebang, Bekasi sebab kedapatan mengakses ponsel korban.

"Pelaku yang menggunakan ponsel korban ditangkap di dekat cucian motor Omen belakang kelurahan Bantar Gebang, kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, jam 14.30 WIB," ungkap Argo pada Selasa (20/11/2018).

"Prinsipnya Polda Metro membantu Polres Bogor dalam ungkap pelaku mengingat korban ada di [wilayah] Polda Metro Jaya dan pelaku juga [berada] di wilayah Polda Metro Jaya," tambahnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi telah menggeledah  menemukan barang bukti kuat yang bisa menjerat tersangka MN. Di antaranya polisi mememukan ponsel korban, KTP korban, SIM korban, beberapa kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Kini polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap MN untuk mengetahui apakah kasus ini hanya bermotif perampokan semata atau terdapat motif lain, sehingga pelaku tega membunuh mantan wartawan RRI yang akrab disapa Dufi ini. 

Advertisement

"Saat ini pelaku akan dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan, [setelah itu] pelaku segera dilimpahkan ke [Polres] Bogor," ujar Argo.

Atas perbuatannya, tersangka MN akan dijerat Pasal 340, sub 338 juncto Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 juncto pasal 480 KUHP tentang pembunuhan berencana, pencurian berujung kematian, dan penyimpanan benda hasil kejahatan dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Pegagan Berpotensi Memperbaiki Daya Ingat, Guru Besar UGM: Meningkatkan Dopamin

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 13:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement