Advertisement
Diduga Kampanye Terselubung, Sri Mulyani dan Luhut Dipanggil Bawaslu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Dua menteri kabinet Jokowi dipanggil Bawaslu terkait dugaan kampanye terselubung.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (2/11/2018) sore ini. Pemanggilan Sri Mulyani dan Luhut terkait dugaan kampanye terselubung.
Advertisement
Kedua Menteri Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo itu akan dimintai keterangannya terkait adanya laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan keduanya pada saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank yang berlangsung di Bali pada Minggu (14/10/2018).
Berkenaan dengan itu, anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petalolo membenarkan soal rencana pemanggilan tersebut. Ratna menuturkan kalau Luhut dan Sri Mulyani akan dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini Jumat (2/11/2018) pukul 15.00 WIB.
"Iya benar pukul 15.00 WIB," kata Ratna saat dihubungi wartawan, Jumat (2/11/2018).
Adapun, kata Ratna, pemanggilan terhadap Luhut dan Sri Mulyani merupakan proses lanjutan atas adanya laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan keduanya pada saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank di Bali. Sebelumnya, Ratna menuturkan Bawaslu telah lebih dulu melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan saksi.
"Sedang proses pemerikasaan. Kami sudah panggil terlapor, saksi, dan ini lanjutannya terlapor," tuturnya.
Untuk diketahui, massa yang mengatasnamakan diri sebagai Tim Advokat Nusantara melaporkan Luhut dan Sri Mulyani ke Bawaslu pada Kamis (18/10/2018) atas dugaan pelanggaran pemilu.
Dahlan Pido, sebagai pihak pelapor mengatakan jika laporan tersebut berdasarkan kejadian pada saat penutupan acara Annual Metting International Monetary Fund (IMF) dan Internasional Word Bank yang berlangsung di Bali pada Minggu (14/10/2018).
Dirinya melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu ketika Luhut dan Sri Mulyani terlihat mengarahkan Direktur IMF untuk berpose satu jari.
Dahlan menilai tindakan Luhut dan Sri Mulyani sengaja memanfaatkan hal tersebut untuk menguntungkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01, Jokowi dan Ma'ruf Amin.
Oleh karena itu, Dahlan menduga ada sebuah pelanggaran yang dilakukan kedua Menteri Kabinet Kerja Jokowi tersebut jika merujuk pada Pasal 282 jo Pasal 283 ayat 1 dan jo Pasal 457 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu. Itu poinnya dalam masa kampanye," kata Dahlan saat melaporkan Luhut dan Sri Mulyani di Kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (18/10/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement

1 Orang Tewas dalam Kecelakaan Truk di Jalan Jogja-Wonosari, Berawal dari Mati Mesin Kemudian Didorong hingga Rem Blong
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- BEI Sebut Ada 30 Perusahaan Bakal Ipo Tahun Ini
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kejagung Sita Uang Rp479 Miliar Terkait Korupsi Duta Palma
- Puluhan Preman di Serang Diringkus Polisi, Paling Banyak Anggota Ormas
Advertisement