Advertisement
Pemerintah Usulkan Aturan Kontroversial, Promosikan Kondom Bisa Dipidana
Ilustrasi kondom. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan mempidanakan kegiatan promosi kondom kini diusulkan pemerintah dan menuai kontroversi.
Draf rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana versi termutakhir tanggal 9 Juli 2018, yang memuat rekomendasi pemerintah, menuai kritik dari banyak pihak karena dinilai bermuatan kriminalisasi.
Advertisement
Salah satu contohnya adalah, RUU KUHP mengatur pemidanaan terhadap aksi promosi, penyebaran, dan mempertunjukkan alat kontrasepsi seperti kondom. Hal itu diatur dalam Pasal 443.
"Padahal seharusnya promosi alat–alat kontrasepsi seperti kondom dilakukan seluas-luasnya. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran HIV/AIDS," kata Anggara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) melalui keterangan tertulis, Jumat (26/10/2018).
BACA JUGA
Dalam naskah RKUHP terakhir itu menyebutkan, promosi dan mempertunjukkan alat kontrasepsi (kondom) hanya dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Ia menilai peraturan itu tidak tepat. Apalagi, selama ini program penanggulangan HIV/AIDS selalu dibantu oleh masyarakat sipil yang telah tersebar di seluruh Indonesia.
"Upaya kriminalisasi ini akan menutup akses pada alat kontrasepsi. Selama ini, alat kontrasepsi dapat diakses secara luas, baik pada failitas kesehatan maupun diperdagangkan secara publik," ujar dia.
ICJR menilai dibutuhkan komitmen dan kedewasaaan berpikir pada level pengambil kebijakan untuk melihat masalah secara komprehensif.
Kriminalisasi penyebaran dan promosi alat kontrasepsi yang dilakukan pemerintah dalam RKUHP hanya akan memperburuk kondisi penyebaran HIV/AIDS di Indonesia.
"ICJR mendesak Pemerintah dan DPR untuk menghapus pasal larangan promosi dan penyebaran alat kontrasepsi dalam RKUHP tersebut," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kreator OnlyFans Blake Mitchell Tewas dalam Kecelakaan di California
- Libur Nataru, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jogja
- Sharp Rilis AQUOS sense10 dan R10,Tangguh Standar Militer
- Jafar-Felisha Takluk dari Ganda Malaysia usai Duel Rubber Game
- Putra Kandung Tersangka, Kasus Kematian Rob Reiner Masuk Pidana
- Miss Finlandia Dicopot Gelar Karena Unggahan Rasis, PM Turun Tangan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
Advertisement





