Advertisement
Tak Ditandai Surat Suara, Nama Caleg Mantan Koruptor Bakal Diumumkan di TPS
Ketua KPU Arief Budiman (kanan). - JIBI/Jaffry Prabu Prakoso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Calon anggota legislatif mantan koruptor tidak akan ditandai di surat suara. Komisi Pemilihan Umum mempunyai opsi kedua selain menandai nama di surat suara tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan bahwa cara lainnya adalah dengan membuat pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Opsi ini sangat memungkinkan karena dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 eks koruptor harus mengumumkan diri pernah menjalani masa pidana.
“Nah, declare itu kan bisa dimaknai juga KPU membantu mendeklarasikan itu di papan pengumuman,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Jumat (12/10/2018).
Pasal 7 PKPU 20/2018 Pasal 7 berbunyi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya, dan secara kumulatif bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, serta mencantumkan dalam daftar riwayat hidup.
Masih pada pasal yang sama, terpidana karena kealpaan ringan (culpalevis) atau terpidana karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Namun, Arief menjelaskan pengumuman ini masih menjadi bahan diskusi dan belum diputuskan secara final. Pasalnya, KPU masih memikirkan kemungkinan bahwa upaya ini bisa dianggap sebagai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Maka nanti juga kita perlu menghitung waktunya dengan tepat. Artinya, kalau memang nanti dipersoalkan, kami akan butuh waktunya sampai kapan. Itu perlu disinkronisasi jadwalnya,” ucapnya.
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Delapan Tahun Terjerat Judi Online, Erwin Kehilangan Rp800 Juta
- Ketegangan AS-Iran Meningkat, Trump Pertimbangkan Aksi Militer
- IDAI Ungkap PHBS Jadi Benteng Utama Hadapi Virus Nipah
- Antisipasi Virus Nipah, Singapura Perketat Pemeriksaan di Changi
- Dampak MBG Akan Dibaca dari Pertumbuhan Otak dan Fisik Anak
Advertisement
Polres Bantul Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pembunuhan di Gumuk Pasir
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Tanpa Tanda Damai, Perang Rusia vs Ukraina Telan Hingga 2 Juta Korban
- Kawasaki Hadirkan Trio KX 2026, Suspensi Lebih Besar dan Kendali Lebih
- Android 17 Cinnamon Bun Siap Rilis 2026, App Lock Bawaan Jadi Andalan
- Cerita Lila Difilmkan, MVP Pictures Mulai Syuting di Jogja
- Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
- Semeru Erupsi 700 Meter, PVMBG Perketat Zona Bahaya
- Cakupan JKN Sleman Hampir 99 Persen, Status UHC Ditantang Naik
Advertisement
Advertisement




