Advertisement
KPU Tunggu Laporan Dana Kampanye Hingga Sore Ini
Komisi Pemilihan Umum - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum RI menyatakan akan menunggu laporan awal dana kampanye peserta Pemilu 2019 hingga Minggu (23/9/2018) sore.
"KPU ingin mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa laporan awal dana kampanye juga sudah harus disampaikan ke KPU maksimal pukul 18.00 WIB," kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Minggu.
Advertisement
Arief mengatakan, pihaknya telah meminta peserta pemilu membukukan laporan awal dana kampanye hingga Sabtu (22/9/2018).
Jika laporan awal dana kampanye itu sudah dilaporkan, peserta pemilu dipersilakan kembali menjaring sumbangan dana kampanye dan diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dana sumbangan tersebut.
Peserta juga wajib melaporkan pengeluaran dana kampanyenya di akhir masa kampanye.
KPU tidak membatasi pengeluaran dana kampanye peserta Pemilu 2019. KPU hanya mengatur besaran penerimaan dana kampanyenya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk pasangan calon presiden/wakil presiden, kata dia, sesuai aturan yang berlaku, sumber dana bisa berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik pengusung pasangan calon, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus PMK Ditemukan di Bantul, 14 Sapi Dilaporkan Terinfeksi
Advertisement
Diawali dari Langgur, Cerita Wisata Kepulauan Kei Dimulai
Advertisement
Berita Populer
- Hujan Deras Picu Longsor di Wonogiri, Dua Rumah Terancam
- Banjir Tak Halangi Ela dan Muhadi Gelar Resepsi Pernikahannya
- Ribuan Umat Hindu Padati Prambanan Shiva Festival 2026
- SAR Fokus Cari 9 Korban Jatuhnya ATR 42-500 di Bulusaraung
- DPRD DIY Nilai Legalitas KDMP Kunci Sukses Program MBG
- Tradisi Sumber Rejo di Clapar Kulonprogo Terjaga Sejak Ratusan Tahun
- KNKT Ungkap Penyebab Pesawat ATR 42-500 Pecah Berhamburan
Advertisement
Advertisement




