Kemenkes Soroti Adiksi Digital, Orang Tua Diminta Batasi Gawai Anak
Kemenkes mengingatkan bahaya adiksi digital bagi kesehatan jiwa remaja dan mengajak keluarga membatasi penggunaan gawai.
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Harianjogja.com, BANDUNG-Untuk menjaga asas kerahasiaan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat melarang pemilih membawa gawai atau smartphone saat melakukan pencoblosan di dalam bilik suara.
"Enggak boleh bawa smartphone. Karena smartphone akan mengganggu asas kerahasiaan," ujar Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat, di Bandung, Senin (25/6/2018).
Yayat mengatakan, gawai yang dibawa pemilih ke dalam TPS dikhawatirkan bisa disalahgunakan. Ia khawatir kamera ponsel digunakan untuk memotret hasil pilihannya dan diserahkan kepada pihak lain untuk memperoleh sesuatu.
Nantinya, petugas KPPS akan meminta pemilih yang membawa gawai untuk disimpan sementara di tempat yang telah disediakan panitia dan bisa mengambilnya setelah melakukan pencoblosan.
"Nanti ada pemeriksaan atau imbauan dulu dari petugas di TPS, jangan sampailah asas kerahasiaan itu diumbar ke publik," kata dia.
Tak hanya melarang membawa smartphone, KPU juga meminta agar pemilih maupun saksi tidak mengenakan atribut dukungan terhadap salah satu Paslon.
"Saksi ga boleh memakai atribut kampanye, yang diperbolehkan tanda pengenal saksi dari KPU. Kalau ada saksi atau pemilih yang memakai atribut, kami menginstruksikan petugas untuk mencopotnya," kata dia.
Guna memastikan keamanan di TPS, satu aparat kepolisian dan satu TNI akan berjaga. Selain itu, kata dia, tidak boleh ada seorangpun kecuali pihak terkait yang boleh ada di dalam TPS.
"Aparat keamanan tidak boleh masuk ke dalam tempat pemungutan suara. Yang boleh masuk itu KPPS, saksi, pengawas TPS, dan pemilih, sisanya di luar. Seperti pemantau, lembaga survei dan keamanan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes mengingatkan bahaya adiksi digital bagi kesehatan jiwa remaja dan mengajak keluarga membatasi penggunaan gawai.
Dua pekerja proyek ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian kabel instalasi listrik di pabrik tekstil Karanganyar usai memanfaatkan akses kerja.
Kubu Don Ritto berencana mengajukan praperadilan atas penyitaan emas 74 kilogram dan valas dalam perkara yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
RANS menerima pengunduran diri Direktur Grandy Prajayakti. Perseroan memastikan operasional tetap berjalan normal dan akan menggelar RUPS.
Kemnaker menargetkan 300 ribu peserta Pelatihan Vokasi Nasional pada 2026 untuk mencetak SDM siap kerja sesuai kebutuhan industri.
Sebanyak 45 Koperasi Desa Merah Putih di Blora mulai beroperasi setelah mengantongi izin usaha lengkap dan berbadan hukum.