Advertisement
Soal Pj Gubernur Jabar, Golkar Nilai Wacana Hak Angket Berlebihan
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily - Ist/Okezone
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Wacana pembentukan pansus hak angket pengangkatan Komjen M Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) terlalu berlebihan Partai Golkar meminta sejumlah pihak agar lebih efektif menanggapi polemik tersebut.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengusulkan, agar Komisi II DPR memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo untuk menjelaskan pengangkatan Iriawan ketimbang membentuk pansus hak angket.
Advertisement
"Kalau tidak puas dengan kebijakan [pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar] tersebut, tinggal panggil Menteri Dalam Negeri RI oleh Komisi II apa alasan kebijakan penunjukkan tersebut," kata Ace kepada Okezone, Selasa (19/6/2018).
Partai Golkar sendiri enggan menanggapi berlebihan permasalahan pengangkatan Komjen Iriawan sebagai pengganti Ahmad Heryawan (Aher) yang telah habis masa tugasnya. Sebab, Golkar yakin pemerintah khususnya Mendagri memutuskan hal itu sesuai aturan yang berlaku.
BACA JUGA
"Partai Golkar menilai bahwa hal itu merupakan kewenangan pemerintah. Kebijakan itu pasti sudah dikaji dari aspek perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Menurut Ace, sudah banyak pengangkatan perwira aktif Polisi yang menduduki jabatan di luar Korps Bhayangkara sebelum adanya polemik pengangkatan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Sejauh ini sudah banyak kasus kok. Salah satunya, misalnya, Ronny Sompie menjadi Dirjen Imigrasi di Kementerian Hukum & HAM," terang Ace.
"Sebelumnya di Sulbar tahun 2016, penjabat gubernurnya adalah Irjen Carlo Brix Tewu. Saat itu, Carlo menjabat Plh Deputi V Bidang Keamanan Nasional Kemenko Polhukam dan Staf Ahli Bidang Ideologi dan Konstitusi Kemenko Polhukam," sambung dia.
Ditambahkan Ace, Iwan Bule sebelumnya juga telah menduduki jabatan diluar Kepolisian yakni sebagai Sekretarus Utama Lemhanas. Sehingga, apabila saat ini Iwan Bule menjabat sebagai Pj Gubernur bukan masalah.
"Pak Irwan kan posisi sebelumnya bukan menepati dalam struktur aktif jabatan Kepolisian, tapi sebagai Sekretaris Utama Lemhanas. Jadi tidak bisa dinilai melanggar UU kepolisian," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement







