Bandara YIA Makin Ramai, Citilink Buka Lima Rute Domestik Baru
Citilink membuka lima rute baru mulai Juli 2026, termasuk YIA-Batam, YIA-Balikpapan, dan Makassar-YIA untuk memperkuat konektivitas Jogja.
Pesawat udara berada di kawasan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Sabtu (23/9)./ANTARA-Fikri Yusuf
Harianjogja.com, JAKARTA-Pelaku yang memberikan informasi palsu tentang bom akan dikenai hukum pidana dan perdata oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso mengatakan, ketentuan tersebut berlaku di sisi darat seperti di bandara, tower pengatur lalu lintas penerbangan (air traffic control/ATC), dan peralatan penerbangan, juga di sisi udara seperti di pesawat terbang. Candaan bom selain membahayakan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penumpang, juga memberikan dampak psikologis dan membuat kerugian materiil pada maskapai.
"Kami mendukung pihak berwajib untuk mengenakan hukuman pidana dan perdata baik itu menggunakan UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, KUH Pidana, KUH Perdata maupun aturan lain seperti UU Terorisme yang sudah disahkan," kata Agus, Selasa (29/5/2018).
Pihaknya juga akan memberikan efek jera, misalnya dengan melakukan black list dan melarang untuk terbang maupun mendekati fasilitas penerbangan bagi pelaku. Dampak negatif candaan bom bisa meluas pada persepsi masyarakat internasional terhadap penerbangan Indonesia.
Agus mengajak semua pemangku kepentingan penerbangan dan masyarakat untuk menyebarluaskan berita pemberian sanksi tersebut, sehingga ada efek jera di masyarakat.
Dia menjelaskan Pasal 437 UU Penerbangan, disebutkan bahwa semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan tindakan melanggar hukum, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Ayat (1) pasal tersebut berbunyi, setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun.
Adapun, pada ayat (2) dan (3) dinyatakan bahwa dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, dan bila mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Pasal tersebut bukan delik aduan, sehingga aparat yang berwajib dari Kepolisian bisa langsung menindaklanjutinya jika terjadi peristiwa terkait isu bom di penerbangan," ujarnya.
Bagi para penumpang, Agus mengimbau untuk tetap mematuhi perintah awak kabin pesawat terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di dalam pesawat. Awak kabin merupakan personil penerbangan terlatih yang mendapatkan sertifikat khusus dari Ditjen Perhubungan Udara untuk dapat menjalankan standar prosedur operasional penerbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Citilink membuka lima rute baru mulai Juli 2026, termasuk YIA-Batam, YIA-Balikpapan, dan Makassar-YIA untuk memperkuat konektivitas Jogja.
Kaspersky mengingatkan pentingnya melakukan putus digital setelah hubungan berakhir. Simak langkah-langkah melindungi akun, data pribadi, dan privasi dari akses
Timnas Indonesia vs Kamboja: Kemenangan bawa Garuda naik ke peringkat 117 FIFA dan jaga asa lolos semifinal Piala AFF 2026.
Xiaomi rilis update keamanan Juli 2026 untuk 58 perangkat. Cek daftar HP yang kebagian update dan segera pasang untuk perlindungan data Anda!
UAD membuka lowongan kerja dosen tetap dan tenaga kependidikan 2026. Tersedia 19 formasi di Fakultas Hukum, Kedokteran, administrasi, dan sistem administrator.
Kraton Yogyakarta mendorong museum bertransformasi menjadi ruang belajar yang interaktif dan inklusif bagi anak-anak melalui penyelenggaraan Gya!Dolan Sesarenga