Advertisement
Hai Pelajar SMA/SMK, UN Usai, Jangan Konvoi!
Pelajar di kota Jogja merayakan kelulusannya dengan berkonvoi keliling kota, ada juga yang memilih merayakannya di Tugu Jogja. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas 2018 telah selesai dilaksanakan.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hamid Muhammad mengimbau siswa untuk tidak melakukan aksi corat-coret baju maupun konvoi kendaraan usai pelaksanaan Ujian Nasional Sekolah Menengah Atas 2018.
"Kami mengimbau siswa untuk tertib usai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan tidak melakukan aksi corat-coret," ujar Hamid di Jakarta, Kamis (12/4/2018).
Hamid menjelaskan pelaksanaan UN SMA yang berlangsung pada 9 April hingga 12 April 2018 berjalan lancar, meskipun tak menampik ada kendala teknis di sejumlah daerah.
Gangguan teknis yang dimaksud mulai dari server yang mengalami gangguan, soal yang tidak muncul hingga padamnya listrik.
Sebanyak 1.983.568 siswa SMA/MA di Tanah Air mengikuti UN yang diselenggarakan pada 9 April hingga 12 April 2018. Dari jumlah peserta tersebut sebanyak 1.812.565 peserta didik mengikuti UNBK yang berasal dari 18.353 satuan pendidikan atau 91 persen. Sisanya sebanyak 171.003 UN berbasis kertas pensil atau UNKP.
Provinsi yang menyelenggarakan 100 persen UNBK jenjang SMA/sederajat, yakni Aceh, Banten, Bangka Belitung, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat,Jawa Timur, Gorontalo, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Beberapa pokok perbedaan pelaksanaan UN 2018 dengan tahun sebelumnya di antaranya soal isian singkat yang terdapat pada mata pelajaran matematika jenjang SMA atau sederajat.
Kemudian, sertifikat hasil ujian nasional (SHUN) menggunakan tanda tangan digital, dan biaya untuk proktor dan pengawas ujian di satuan pendidikan menggunakan anggaran yang dibebankan pada dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Advertisement
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
- Mitos Medan Magnet Terbantahkan, Ini Biang Mobil Mogok di Perlintasan
- Prabowo Perintahkan Investigasi Tabrakan KA di Bekasi
- KAI Tanggung Biaya Korban Kecelakaan Kereta Bekasi
Advertisement
Saling Lapor Polisi, Kasus Dugaan Pungli Garongan Diselidiki
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Kemdiktisaintek Ingatkan Kampus Tak Gegabah Jadi PTNBH
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement





