Advertisement

Ini Sanksi yang Bakal Diberikan untuk Biro Haji dan Umrah yang Gagal Berangkatkan Jemaahnya

Nurudin Abdullah
Rabu, 04 April 2018 - 06:17 WIB
Nina Atmasari
Ini Sanksi yang Bakal Diberikan untuk Biro Haji dan Umrah yang Gagal Berangkatkan Jemaahnya Suasana kegiatan beribadah di sekeliling Kabah - JIBI/Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA –Sanksi khusus bakal dikenakan pada biro perjalanan haji dan umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya.

Kementerian Agama mengancam akan mencabut izin perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang gagal memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi.

Advertisement

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan peringatan tersebut dikeluarkan menyusul masih adanya perusahaan travel atau PPIU yang jemaahnya terkendala keberangkatan umrahnya.

“Pasal 25 Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tegas mengatur kewajiban PPIU memastikan masa tinggal jemaah di Arab Saudi sesuai masa berlaku visa dan juga mengatur PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah,” ujarnya.

Dalam situs resmi Kemenag pada Selasa (3/4/2018) dia menjelaskan PPIU dilarang menelantarkan jamaah umrah yang mengakibatkan mereka gagal berangkat ke Arab Saudi, melanggar masa berlaku visa, serta terancam keselamatannya.

Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 41 huruf (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 menyebut bahwa PPIU yang melanggar ketentuan pasal 24 dan 25 dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraannya.

Menurutnya, sanksi pencabutan izin juga akan diberikan kepada PPIU yang meminjamkan legalitas perizinan umrahnya kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.

Selanjutnya, PMA No. 8/2018 juga mengatur sanksi pembekuan izin, yaitu kepada PPIU yang melakukan pengulangan atas pelanggaran yang berakibat pada sanksi peringatan tertulis.

Pelanggaran yang dimaksud, imbuhnya, antara lain tidak melaporkan perubahan pemilik saham, membuka kantor cabang tanpa pengesahan Kanwil Kemenag daerah setempat.

Kemudian menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) di bawah harga referensi tanpa melaporkan secara tertulis kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.

“Kemenag dalam waktu dekat akan menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang harga referensi umrah. Diperkirakan harga referensi umrah ini berada pada kisaran Rp20 juta,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103

Jogja
| Sabtu, 04 April 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement