Advertisement
Ini Sanksi yang Bakal Diberikan untuk Biro Haji dan Umrah yang Gagal Berangkatkan Jemaahnya
Suasana kegiatan beribadah di sekeliling Kabah - JIBI/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA –Sanksi khusus bakal dikenakan pada biro perjalanan haji dan umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya.
Kementerian Agama mengancam akan mencabut izin perusahaan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang gagal memberangkatkan jamaahnya ke Arab Saudi.
Advertisement
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim mengatakan peringatan tersebut dikeluarkan menyusul masih adanya perusahaan travel atau PPIU yang jemaahnya terkendala keberangkatan umrahnya.
“Pasal 25 Peraturan Menteri Agama No. 8 Tahun 2018 tegas mengatur kewajiban PPIU memastikan masa tinggal jemaah di Arab Saudi sesuai masa berlaku visa dan juga mengatur PPIU dilarang menelantarkan jemaah umrah,” ujarnya.
Dalam situs resmi Kemenag pada Selasa (3/4/2018) dia menjelaskan PPIU dilarang menelantarkan jamaah umrah yang mengakibatkan mereka gagal berangkat ke Arab Saudi, melanggar masa berlaku visa, serta terancam keselamatannya.
Selain itu, lanjutnya, dalam Pasal 41 huruf (3) Peraturan Menteri Agama (PMA) No.8/2018 menyebut bahwa PPIU yang melanggar ketentuan pasal 24 dan 25 dikenakan sanksi pencabutan izin penyelenggaraannya.
Menurutnya, sanksi pencabutan izin juga akan diberikan kepada PPIU yang meminjamkan legalitas perizinan umrahnya kepada pihak lain untuk menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
Selanjutnya, PMA No. 8/2018 juga mengatur sanksi pembekuan izin, yaitu kepada PPIU yang melakukan pengulangan atas pelanggaran yang berakibat pada sanksi peringatan tertulis.
Pelanggaran yang dimaksud, imbuhnya, antara lain tidak melaporkan perubahan pemilik saham, membuka kantor cabang tanpa pengesahan Kanwil Kemenag daerah setempat.
Kemudian menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU) di bawah harga referensi tanpa melaporkan secara tertulis kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag.
“Kemenag dalam waktu dekat akan menerbitkan Keputusan Menteri Agama tentang harga referensi umrah. Diperkirakan harga referensi umrah ini berada pada kisaran Rp20 juta,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Dari Sawah ke Tanah Suci, Kisah Mardijiyono Menjemput Haji di Usia 103
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
- Kunjungi Museum Andi Bayou, DPRD DIY Susun Regulasi Baru
Advertisement
Advertisement




