Advertisement

KECELAKAAN TUGU JOGJA : Sopir Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun

Ujang Hasanudin
Senin, 30 Mei 2016 - 17:27 WIB
Nina Atmasari
KECELAKAAN TUGU JOGJA : Sopir Avanza Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Adhis Prihantara, sopir Avanza maut di Tugu kembali menjalani pemeriksaan di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Jogja, Senin (30/5/2016). (Ujang Hasanudin/JIBI - Harian Jogja)

Advertisement

Kecelakaan Tugu Jogja yang menyebabkan dua orang tewas berlanjut dengan penetapan tersangka untuk sopir mobil Avanza

Harianjogja.com, JOGJA-Kepolisian Resort Kota Jogja menetapkan Adhis Prihantara, 27, warga Rejasari, Purwokerto, Jawa Tengah, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang terjadi Minggu (29/5/2016) pagi di Jalan Jenderal Sudirman.

Advertisement

Berita terkait

http://harianjogja.com/?p=723996" target="_blank">KECELAKAAN JOGJA : Ini Pengakuan Adhis, Pengemudi Avanza yang Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu

http://harianjogja.com/?p=724026" target="_blank">KECELAKAAN JOGJA : Tabrak Sepeda Motor dan Loper di Tugu, Apakah Sopir Konsumsi Narkoba?

http://harianjogja.com/?p=724023" target="_blank">KECELAKAAN JOGJA : Beredar Rekaman CCTV Kecelakaan di Tugu Jogja, Avanza dengan Kecepatan Tinggi Tabrak Motor

Polisi juga membenarkan bahwa tersangka pernah terlibat kecelakaan maut di Purwokerto pada 2013 lalu, namun kasusnya saat itu selesai secara kekeluargaan.

Tersangka pengemudi Avanza bernomor polisi H 9087 RR itu dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4, Pasal 3, dan Pasal 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp12 juta.

“Tersangka lalai dalam mengemudikan kendaraan sehingga terjadi kecelakaan yang menmgakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polresta Jogja AKP Hendro Wahyono, Senin (30/5).

Hendro mengatakan tersangka Adhis saat ini ditahan di Markas Polresta Jogja selama 20 hari kedepan dalam proses penyidikan. Selanjutnya tersangka akan dibawa ke persidangan.

Menurut Hendro, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi-saksi, tersangka mengemudi dalam keadaan mengantuk.

Adhis baru pulang dari Babarsari, Depok Sleman setelah menyelenggarakan nonton bareng Piala Liga Champion, sekitar pukul 04.45 WIB. Ia bermaksud pulang kantornya di Ringroad Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Program Transmigrasi, DIY Dapat Kuota 16 Kepala Keluarga

Jogja
| Kamis, 25 April 2024, 09:07 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement