Advertisement
Ponpes Krapyak Bungkam Soal Penyitaan Aset Anas
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL-Otoritas Pesantren Krapyak bungkam ihwal rencana http://www.harianjogja.com/baca/2014/03/08/kpk-sita-tanah-anas-di-krapyak-sudah-incar-selama-2-bulan-494745" target="_blank">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik pimpinan Ponpes tersebut KH Attabik Ali.
Penyitaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum yang tak lain menantu KH Attabik Ali.
Advertisement
Senin (10/3/2014) siang, awak media mencoba mengonfirmasi ihwal aset yang menjadi buruan KPK beberapa hari terakhir itu kepada Ponpes Krapyak, yang kini telah menjadi badan hukum dengan nama Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak, pimpinan KH Attabik Ali. Pimpinan Ponpes Krapyak KH Attabik Ali sendiri tidak bisa ditemui.
Hanya pengurus Ponpes Krapyak yang mengaku bernama Afif yang menemui media. Namun, Afif menolak berkomentar ihwal penyitaan aset tersebut.
"Enggak mau saja, silakan minta keterangan sama keluarga [KH Attabik Ali] saja," ungkapnya jelang acara temu alumni Ponpes Krapyak Senin (10/3/2014) siang.
Hingga Senin, KPK belum juga memasang plang sita atas aset yang disebut berada di Krapyak Panggungharjo Sewon Bantul serta di daerah Mantrijeron, Kota Jogja tersebut. Kendati Juru Bicara KPK Johan Budi akhir pekan lalu menyatakan, lembaganya menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU Anas Urbaningrum di Bantul dan Jogja.
Di Panggungharjo, Sewon Bantul, aset yang diduga dibeli KH Attabik Ali sebelum kasus Anas Urbaningrum mencuat, adalah tanah seluas 200 meter persegi. Seperti diungkapkan Kepala Dusun Krapyak Kulon, Kunaini. Tanah tersebut kini tengah dibangun bangunan mirip ruko empat lantai.
Staf Bagian Pertanahan, Desa Panggungharjo Sewon Bantul, Hermanu Senin (10/3/2014) menyatakan, tanah yang dibeli Attabik Ali tersebut sudah mengantongi sertifikat sehingga desa tidak lagi berwenang mendata transaksi jual beli tanah tersebut.
Sedangkan untuk, pembelian tanah yang belum bersertifikat seperti Letter C, hingga Senin, tidak ditemukan jual beli tanah yang melibatkan Attabik Ali.
Pemerintah Desa kata dia berwenang mendata jual beli lahan yang belum bersertifikat. "Saya sudah cek, untuk Letter C tidak ada pembelian dari Attabik Ali," terangnya.
Hermanu sebelumnya menyatakan, petugas KPK belum lama ini telah melacak aset tanah yang diduga hasil TPPU Anas Urbaningrum ke Desa Panggungharjo Sewon Bantul. Perburuan aset itu terkait dugaan korupsi Proyek Hambalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement




