Advertisement

Ponpes Krapyak Bungkam Soal Penyitaan Aset Anas

Bhekti Suryani
Selasa, 11 Maret 2014 - 12:19 WIB
Nina Atmasari
Ponpes Krapyak Bungkam Soal Penyitaan Aset Anas

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL-Otoritas Pesantren Krapyak bungkam ihwal rencana http://www.harianjogja.com/baca/2014/03/08/kpk-sita-tanah-anas-di-krapyak-sudah-incar-selama-2-bulan-494745" target="_blank">Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik pimpinan Ponpes tersebut KH Attabik Ali.

Penyitaan ini terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan tersangka korupsi Proyek Hambalang, Anas Urbaningrum yang tak lain menantu KH Attabik Ali.

Advertisement

Senin (10/3/2014) siang, awak media mencoba mengonfirmasi ihwal aset yang menjadi buruan KPK beberapa hari terakhir itu kepada Ponpes Krapyak, yang kini telah menjadi badan hukum dengan nama Yayasan Ali Maksum Ponpes Krapyak, pimpinan KH Attabik Ali. Pimpinan Ponpes Krapyak KH Attabik Ali sendiri tidak bisa ditemui.

Hanya pengurus Ponpes Krapyak yang mengaku bernama Afif yang menemui media. Namun, Afif menolak berkomentar ihwal penyitaan aset tersebut.

"Enggak mau saja, silakan minta keterangan sama keluarga [KH Attabik Ali] saja," ungkapnya jelang acara temu alumni Ponpes Krapyak Senin (10/3/2014) siang.

Hingga Senin, KPK belum juga memasang plang sita atas aset yang disebut berada di Krapyak Panggungharjo Sewon Bantul serta di daerah Mantrijeron, Kota Jogja tersebut. Kendati Juru Bicara KPK Johan Budi akhir pekan lalu menyatakan, lembaganya menyita sejumlah aset yang diduga hasil TPPU Anas Urbaningrum di Bantul dan Jogja.

Di Panggungharjo, Sewon Bantul, aset yang diduga dibeli KH Attabik Ali sebelum kasus Anas Urbaningrum mencuat, adalah tanah seluas 200 meter persegi. Seperti diungkapkan Kepala Dusun Krapyak Kulon, Kunaini. Tanah tersebut kini tengah dibangun bangunan mirip ruko empat lantai.

Staf Bagian Pertanahan, Desa Panggungharjo Sewon Bantul, Hermanu Senin (10/3/2014) menyatakan, tanah yang dibeli Attabik Ali tersebut sudah mengantongi sertifikat sehingga desa tidak lagi berwenang mendata transaksi jual beli tanah tersebut.

Sedangkan untuk, pembelian tanah yang belum bersertifikat seperti Letter C, hingga Senin, tidak ditemukan jual beli tanah yang melibatkan Attabik Ali.

Pemerintah Desa kata dia berwenang mendata jual beli lahan yang belum bersertifikat. "Saya sudah cek, untuk Letter C tidak ada pembelian dari Attabik Ali," terangnya.

Hermanu sebelumnya menyatakan, petugas KPK belum lama ini telah melacak aset tanah yang diduga hasil TPPU Anas Urbaningrum ke Desa Panggungharjo Sewon Bantul. Perburuan aset itu terkait dugaan korupsi Proyek Hambalang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement