Advertisement
KABUT ASAP : Ini 16 Tersangka Pelaku Pembakaran Lahan & Hutan di Riau
Advertisement
[caption id="attachment_420828" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=420828" rel="attachment wp-att-420828">http://images.harianjogja.com/2013/06/kebakaran-hutan-reuters-370x277.jpg" alt="" width="370" height="277" /> Foto Ilustrasi Kebakaran Hutan
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JAKARTA—Tim satuan tugas penegakan hukum yang dikoordinasikan oleh Polda Riau menetapkan 16 orang sebagai http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kabut-asap-mabes-polri-tetapkan-9-petani-tersangka-pembakar-hutan-riaub-419658" target="_blank">tersangka terkait dengan kasus kebakaran lahan dan hutan di Bumi Lancang Kuning tersebut.
Advertisement
Berikut ini daftar dan rincian 16 tersangka dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Polres Bengkalis: enam kasus dengan dua tersangka atas nama Subari, 46 dan Hartono, 35. Modus pembakaran tanaman kelapa sawit dengan dampak luas kebakaran seluas 75 ha lahan terbakar.
Polre Rokan Hilir: tiga kasus dengan 10 tersangka Hotman Purba, Katiman, Sukadi, Aswin, Rizal, Heriyadi Saputra, Eda Budi Arianto, Marlin Nasution, Mohammad Yasir, dan KH.Johari. Modus yang dilakukan sengaja membakar lahan milik tersangka seluas 65 Ha dengan menggunakan bensin dan dampak lahan yang terbakar seluas 400 hektare. Sebanyak 270 warga ikut mengungsi.
Polres Pelelawan: satu kasus dengan dua tersangka, Sumardi (42) dan Shokai Autlo, TKP di jalan lintas timur, kelurahan pangkalan, kerinci, pelelawan. Modus yang dilakukan membakar lahan seluas 1,5, Ha dengan menggunakan potongan ban bekas yang disiram bensin.
Polres Siak : satu kasus dengan satu tersangka, atas nama Taufik (21) tempat kejadian perkara (TKP) di jalan doral Km 14, Sungai Rawa. Modus melakukan pembakaran lahan milik PT Rara Abadi seluas 2 ha, dan mengakibatkan kebakaran meluas menjadi 20 hektar.
Polres Dumai : dua kasus dengan satu tersangka Eka Saputra, 34. Lahan yang terbakar kurang lebih 50 ha dan satu kasus lagi masih dalam tahap penyelidikan dengan lahan yang terbakar 48 ha.
Sementara itu, Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menerangkan pada umumnya masyarakat membakar lahan untuk persiapan sebelum menanam dan bertani.
“Ini agar lahan gambut menjadi lebih subur karena abu gambut menambah hara tanah,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/6/2013).
Meskipun demikian, Polda Riau mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran.
Sebab, mengacu UU No 41 / 1999 dan UU no 32/2009, bagi masyarakat yang dengan sengaja dan karena kelalainnya dapat dikenakan denda dari Rp3-5 miliar dan dapat diancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
Ustaz Muhammad Jazir ASP, Ketua Dewan Syuro Jogokariyan Wafat
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Persib vs Bhayangkara FC: Adu Kuat di GBLA
- Tren AI Dorong Harga Tablet Xiaomi dan Honor Melonjak
- DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Ziarah Bung Karno ke Blitar
- Anak Muda China Viral Pelihara Jamur dari Teh Kemasan
- FBI Ungkap Penipuan AI Deepfake Berkedok Penculikan
- Jack Miller Puji Mesin V4 Yamaha untuk MotoGP 2026
- SEA Games 2025 Berakhir di Bangkok, Malaysia Siap 2027
Advertisement
Advertisement



