Advertisement
Bocah 12 Tahun Ini Dihamili Ayah & Para Napi di Penjara
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/27/bocah-12-tahun-ini-dihamili-ayah-para-napi-di-penjara-420386/fbl-bolivia-brazil-corinthians-supportes-prison" rel="attachment wp-att-420389">http://images.harianjogja.com/2013/06/penjara.jpg" alt="" />
JAKARTA— Seorang bocah berusia 12 tahun hamil 2 bulan setelah diperkosa ayah dan sejumlah narapidana di Bolivia.
Advertisement
Seperti dilansir Sky.Com, bocah perempuan yang tak disebutkan namanya ini terpaksa tinggal di penjara karena tak memiliki kerabat yang tinggal di luar penjara. Ayah dan ibu sang bocah sedang menjalani hukuman penjara. Pemerkosaan ini menimbulkan amarah masyarakat Bolivia.
Sekitar 1.500 anak dan remaja tinggal di penjara-penjara di Bolivia bersama saudaranya, menurut laporan pemerintah setempat. Menurut Kepala Lembaga Pemasyarakatan San Pedro di La Paz, Ramiro Llanas kepada, berdasarkan keterangan bocah tersebut, dia telah diperkosa oleh paman, ayah, dan para mafia sejak berusia 8 tahun.
Seorang profesor yang juga analis, Carlos Cordero mengatakan kondisi bocah itu merupakan hasil dari situasi yang tak memperhatikan para narapidana.
LP San Pedro adalah penjara yang dihuni 500 anak. Mereka tinggal bersama orangtuanya yang sedang dipenjara. LP ini pernah menjadi sorotan karena para narapidana dengan mudah bisa memperjualbelikan narkoba.
Di LP itu para remaja tinggal bersama pelaku kriminal, seperti pembunuh, pemakai narkoba, preman, dan pemerkosa. Mereka menjadi saksi pemakaian narkoba, juga perkelahian antar-narapidana.
“Kondisi ini membikin anak trauma,” ujar relawan dari lembaga non-pemerintah Italia, Stefano Toricini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Satpol PP Jogja Ungkap Modus Rokok Ilegal Berkedok Cukai Asli
- Sri Purnomo Divonis 6 Tahun, Ajukan Banding
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Rocky Gerung Ngobrol dengan Prabowo di Istana, Bahas Etika
Advertisement
Advertisement





