Advertisement

Ayah Dua Anak Cabuli Siswi SMK

Ujang Hasanudin
Selasa, 18 Juni 2013 - 15:03 WIB
Maya Herawati
Ayah Dua Anak Cabuli Siswi SMK

Advertisement

[caption id="attachment_417048" align="alignleft" width="150"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/18/ayah-dua-anak-cabuli-siswi-smk-417046/pemerkosaaan-ilustrasi-reuters-2" rel="attachment wp-att-417048">http://images.harianjogja.com/2013/06/PEMERKOSAAAN-ILUSTRASI-reuters1-150x150.jpg" alt="" width="150" height="150" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]

GUNUNGKIDUL-Nanang, 30, warga Kecamatan Nglipar diamankan aparat Kepolisian Sektor Nglipar. Ayah dua anak tersebut diduga telah mencabuli seorang siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Advertisement

Korban, siswi kelas 1 SMK berusia 16 tahun itu Selasa (18/6/2013) dimintai keterangan di ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gunungkidul. Sementara Nanang diperiksa di Polsek Nglipar.

Menurut penuturan MI, ibu korban di Polres Gunungkidul, anak pertama dari tiga bersaudaranya itu memiliki kedekatan dengan Nanang karena memang tetangga.

Pada pertengahan Maret lalu, setelah pulang sekolah ia diajak bermain oleh Nanang ke kawasan hutan Kali Lutung di Nglipar. “Di hutan itu anak saya berhubungan badan,” ucapnya.

Setelah kejadian tersebut mereka sehingga menimbulkan kecurigaan keluarga dan warga setempat. Keluarga pun mempertanyakan kedekatan keduanya.

Akhirnya siswi tersebut mengaku kalah dirinya sudah pernah behubungan badan dengan Nanang satu kali pada pertengahan Maret di hutan yang menjadi favorit tempat nongkrong para remaja. “Pak Nanang juga mengakui perbuatannya,” ucap MI.

Pengakuan mereka membuat keluarga Bunga Geram dan melaporkan Nanang ke Polisi, Sabtu (16/6) malam lalu.

Kapolsek Nglipar AKP Agus Sunarno mengatakan, korban sudah divisum namun hasilnya belum keluar. Untuk pelaku masih dalam pemeriksaan polisi. “Sementara korban diperiksa di PPA,” katanya.

Pelaku terancam pasal 81 ayat 2 nomor 23/2002 undang-undang perlindungan anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko

Jogja
| Jum'at, 19 April 2024, 15:27 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement