Advertisement
Melawan Saat Ditangkap, Perampok Ini Didor Polisi
Advertisement
[caption id="attachment_402942" align="alignleft" width="300"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/03/melawan-saat-ditangkap-perampok-ini-didor-polisi-402941/penembakan-4" rel="attachment wp-att-402942">http://images.harianjogja.com/2013/05/Penembakan.jpg" alt="" width="300" height="200" /> ilustrasi.dok[/caption]
JAKARTA- Polisi menangkap pelaku perampokan PT Leader Word Indonesia, yang dilakukan pada 8 April silam. Satu pelaku yang ditangkap, terpaksa ditembak polisi karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan. Dari para tersangka, polisi mengamankan uang tunai sebanyak Rp17 juta.
Advertisement
"Pelaku seluruhnya ada enam. Yang berhasil kita tangkap baru empat, dua lainnya masih kabur," kata Kapolres Bogor, AKBP Asep Safrudin, kepada wartawan, Jumat (03/05/2013) siang.
Keempat pelaku yang ditangkap antara lain berinisial KS, SG, AS, BU. "Yang terpaksa kita tembak tersangka berinisial K. Tersangka K dan tersangka S, adalah resedivis karena kasus perampokan di jakarta," jelas Asep.
Asep mengatakan, aksi perampokan tersebut terjadi pada tanggal 8 April lalu di sebuah Jalan di belakang Perumahan Puri Indah Estate RT 03/09, Desa Telajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Saat itu, Kim Tea Hun, WNA asal Korea yang merupakan bos PT Leader World Indonesia yang baru keluar dari Bank Woori (bank korea) yang berlokasi di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, usai mengambil uang untuk pembayaran gaji karyawan sebesar Rp800 juta, dirampok saat tengah dalam perjalanan menuju PT. Leader World Indonesia.
"Saat kejadian, korban dan sopirnya dipepet di tengah jalan. Korban dan sopirnya ditodong senjata yang hanya senjata mainan. Kemudian korban dan sopirnya dibuang ke semak-semak di Gunungputri dalam keadaan kaki dan tangan terikat. Pelaku kabur membawa uang milik korban," kata AKBP Asep.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya bekerjasama dengan Bareskrim Mabes Polri untuk menyidiki keberadaan para pelaku. Keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement




