Advertisement
Senin Depan, KPK Jadwalkan Periksa Anas
Advertisement
[caption id="attachment_400652" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/04/26/senin-depan-kpk-jadwalkan-periksa-anas-400649/anas-urbaningrum-bisnis-indonesia-rahmatullah" rel="attachment wp-att-400652">http://images.harianjogja.com/2013/04/anas-urbaningrum-Bisnis-Indonesia-Rahmatullah-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Anas Urbaningrum
JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmatullah[/caption]
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang Jawa Barat.
Advertisement
"Benar hari Senin (29/4) Anas Urbaningrum diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AAM [Andi Alifian Mallarangeng] terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK], Johan Budi di Jakarta, Jumat (26/4).
Meski Anas telah ditetapkan sebagai tersangka, namun ia belum pernah diperiksa terkait kedudukannya sebagai tersangka.
Anas terakhir memberikan kesaksian dalam kasus Hambalang pada 4 Juli 2012 sebelum ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam pemeriksaan tersebut Anas mengaku bahwa tidak pernah bertemu dengan pihak PT Adhi Karya selaku konsorsium pemenang tender Hambalang.
Pada Jumat (22/2), KPK secara resmi mengumumkan Anas Urbaningrum diduga melanggar pasal penerimaan suap atau gratifikasi oleh penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidana pelanggar pasal tersebut adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda paling tinggi Rp1 miliar.
Sedangkan tersangka lain mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor juga disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Proyek Hambalang pada 2009 diusulkan sebesar Rp1,25 triliun sedangkan pada 2010 kembali diminta penambahan kebutuhan anggaran menjadi Rp1,175 triliun melalui surat kontrak tahun jamak dari Kemenkeu.
Dari kebutuhan anggaran sebesar Rp1,175 triliun, hanya Rp275 miliar yang mendapat pengesahan. Jumlah itu berasal dari APBN 2010 sebesar Rp 125 miliar dan tambahan Rp 150 miliar melalui APBN-Perubahan 2010.
Anggaran tersebut bahkan bertambah menjadi Rp2,5 triliun karena ada pengadaan barang dan jasa.
Hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara karena proyek Hambalang adalah Rp243,6 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
On The Rock Drini, Resto Tebing Karst Baru di Gunungkidul
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Jimly: Perhatian Publik ke Reformasi Polri Sangat Besar
- 85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
- Arus Tol Cipali Arah Cirebon Naik Tajam di H-5 Natal
- Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran Rusak
- GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah
- Libur Nataru 2026, Waterboom Jogja Gelar Fun Run dan Kuliner
- BST Koridor 6 Tirtonadi-Solo Baru Dihentikan Mulai 2026
Advertisement
Advertisement



