Advertisement

Tidak Ada Bukti, Wanda Dibebaskan

Rabu, 30 Januari 2013 - 19:15 WIB
Laila Rochmatin
Tidak Ada Bukti, Wanda Dibebaskan

Advertisement

http://images.harianjogja.com/2013/01/wanda-hamidah1-370x208.jpg" alt="" width="370" height="208" />JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) disebut-sebut malah meminta Wanda Hamida, anggota DPRD DKI yang sempat ditahan karena berada di rumah artis Raffi Ahmad, menjadi duta lembaga itu untuk urusan rehabilitasi para pengguna narkoba.

Malik Bawazir, pengacara Wanda, menegaskan berdasarkan tes urine dan tes rambut, Wanda negatif berurusan dengan narkotika.
Mengapa Wanda harus berada selama 3X24 jam lebih di BNN karena anggota DPRD itu diminta membantu proses penyidikan kasus penyalahgunaan narkotika di rumah Raffi Ahmad.

Advertisement

“Wanda bersedia walaupun harus merelakan waktu tidak bertemu dengan anak-anaknya,” ujar Malik pada konferensi pers pembebasan Wanda di kantor BNN, Rabu (30/1/2013).

Wanda Hamidah dilepaskan BNN karena tidak cukup bukti. Selain Wanda, juga dilepaskan seorang perempuan bernama Sri Dewi.

“Tidak cukup bukti,” kata Kombes Sumirat Dwiyanto, Kepala Humas BNN, dalam jumpa pers.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun

Sleman
| Sabtu, 04 April 2026, 18:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement