Advertisement
Sidang Vonis, Angie Berbekal Tasbih
Advertisement
[caption id="attachment_366852" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/10/sidang-vonis-angie-berbekal-tasbih-366848/terdakwa-kasus-dugaan-suap-kepengurusan-anggaran-kementerian-pemuda-dan-olahraga-serta-kementerian-pendidikan-nasional-angelina-sondakh-menangis-saat-diwawancara-sebelum-sidang-di-pengadilan-tipikor-2" rel="attachment wp-att-366852">http://images.harianjogja.com/2013/01/Tuntutan-Angie-201212-bean-11-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Angelina Sondakh[/caption]
JAKARTA -- Hari ini Kamis (10/1/2013), terdakwa kasus suap Kemenpora dan Kemendiknas Angelina Sondakh dijadwalkan mengikuti pembacaan vonis di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
Sebelum sidang dimulai, Angie yang mengenakan blus putih dengan rambut panjang terurai itu menebar senyum. Dia membawa tasbih. Tidak tampak kesedihan di raut wajahnya. Sang ayah, Lucky Sondakh setiap menemani sang buah hati.
Sidang yang dijadwalkan digelar sebelum 13.00 WIB, belum juga dimulai hingga 13.20 WIB.
Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada Angie.
“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan memohon kepada Majelis Hakim memutuskan bersalah,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12/2012).
Selain itu jaksa menuntut mantan anggota DPR dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat itu membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut dia membayar uang pengganti Rp12,5 miliar dan US$2,3 juta selambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak diganti, Angie harus menjalani hukuman kurungan selama dua tahun.
Angie didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 12 ayat a, pasal 5 ayat 2, dan pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dia didakwa menerima uang sebanyak Rp12,58 miliar serta US$2,35 juta dalam kurun waktu Maret 2010 hingga November 2010 untuk melancarkan pengurusan proyek di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga. (Kabar24/nj)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Pendatang ke Jakarta Didominasi Usia Produktif Minim Keterampilan
Advertisement
Tocantins Mengamuk di Maguwoharjo, PSS Sleman Pesta Gol Tanpa Ampun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement




