Advertisement
DPR Nilai Kasus Poso Dipelihara
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/01/07/dpr-nilai-kasus-poso-dipelihara-365409/sejumlah-polisi-mengangkat-peti-jenazah-terduga-teroris-yang-ditembak-mati-di-makassar-sulsel-jumat-41" rel="attachment wp-att-365412">http://images.harianjogja.com/2013/01/Terduga-Teroris-040113-DRW-2-370x245.jpg" alt="" width="370" height="245" />JAKARTA -— Ketua DPR Marzuki Alie meminta pemerintah untuk lebih tegas dan bersungguh-sungguh dalam menangani kasus Poso agar tidak ada kesan di masyarakat bahwa pemerintah melakukan pembiaran atas tindak kekerasan tersebut.
Permintaan itu disampaikan Marzuki dalam pidato pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang DPR 2012-2013, Senin (7/1/2013). Dia mengakui kasus Poso yang terkait dengan situasi keamanan tersebut dapat mengganggu laju pembangunan nasional kalau tidak ditasi dengan baik.
Advertisement
“Kita cukup prihatin dengan situasi Poso yang tidak kunjung membaik, bahkan kian meresahkan dengan timbulnya korban baru dari pihak kepolisian. Oleh sebab itu, Dewan meminta Pemerintah untuk lebih tegas menangani masalah Poso,” ujarnya dalam pidato tersebut.
Marzuki mengatakan kelompok teroris ini sangat terlatih, bahkan mampu melakukan serangan dengan sangat akurat. Akibatnya, korban terus berjatuhan tanpa tertangani.
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR, Effendi Choirie mengatakan bahwa dirinya menduga kasus Poso tidak kunjung tuntas karena memang dipelihara. Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi munculnya kembali kasus Poso Sulawesi Tengah yang menyebabkan 3 anggota Brimob tewas. Ketiganya tewas dalam satu patrol pada Desember lalu sesudah terjadi kontak tembak dengan orang tak dikenal.
Effendi melihat kejadian itu aneh mengingat kekuatan polisi dan tentara cukup banyak di wilayah itu. Dia menyebutkan untuk kasus terakhir dengan tertembak matinya 3 polisi, sudah waktunya TNI turun tangan.
Menurut Effendi, pemerintah harus serius selesaikan Poso karena akan berpengaruh pada masyarakat dan bahkan bisa ke dunia internasional. Dalam RUU Kamnas, disebutkan TNI bisa terjun langsung ke dalam pengamanan konflik sosial atau sipil kalau dianggap sudah membahayakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Bawa Tikar Sendiri di Pantai Krakal Diminta Bayar, Ini Kata Pemkab
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja Sabtu 4 April 2026, Cek Jamnya
Advertisement
Advertisement




