361 Siswa Diduga Keracunan MBG di Karo, 1 Dirawat Intensif di Medan
361 siswa di Karo diduga keracunan usai menyantap MBG. Satu siswa dirawat intensif di RSU Haji Medan karena mengalami penurunan kesadaran.
llustrasi penjara./Harian Jogja
Harianjogja.com, JAMBI--Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muarojambi menuntut Yusuf dengan hukuman 18 bulan penjara atau 1 tahun dan enam bulan karena terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejaksaan dalam kasus sebagai makelar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Muarojambi.
"Perbuatan terdakwa terbukti dalam dakwaan ketiga sebagaimana diatur pasal 11 UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," JPU, Dedi Mukti, dalam persidangan di Jambi, Kamis (13/6/2019).
Selain itu, JPU juga menjatuhi denda kepada terdakwa Yusuf dengan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, dan barang bukti uang senilai Rp19,3 juta dikembalikan kepada saksi yang memberikan uang itu kepada terdakwa Yusuf saat ditangkap Kejaksaan.
Diketahui Yusuf ditangkap oleh tim dari Kejari Muarojambi dan Tim Kejati Jambi pada pada beberapa waktu lalu sekitar pukul 10.00 WIB di rumah pribadinya, di RT 06, Desa Ladang Panjang, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, terkait dengan kasus penerimaan CPNS.
Dari rumah Yusuf penyidik kejari mendapatkan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 19,3 juta yang akan diberikan oleh korban terhadap tersangka.
Usai melakukan OTT, tim kejari melakukan penggeledahan di kantor BKD Muarojambi sekitar pukul 16.30 wib dan menemukan sejumlah alat bukti kasus OTT tersebut.
Kuasa hukum Yusuf, Fikri Riza usai sidang mengatakan, kasus ini aneh karena pemberi suap yang menyebabkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Kejari Muaro Jambi itu justru tidak menjadi tersangka.
Pemberi uang bernama Nasrul Anwar hanya menjadi saksi tidak menjadi tersangka.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa pada proses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
361 siswa di Karo diduga keracunan usai menyantap MBG. Satu siswa dirawat intensif di RSU Haji Medan karena mengalami penurunan kesadaran.
Tiga orang yang disebut anggota OPM tewas dalam kontak senjata dengan TNI di Distrik Eral Makawia, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Cristiano Ronaldo mengisyaratkan musim 2026-27 bisa menjadi tahun terakhirnya sebagai pesepak bola profesional setelah karier lebih dari 20 tahun.
PLN menyiagakan 45.000 personel di 2.275 titik untuk menjaga keandalan listrik HUT RI ke-81 dengan cadangan daya 9 GW.
Apple mengusulkan komisi 15% untuk transaksi melalui tautan pembayaran di luar App Store. Tarif berbeda berlaku bagi pengembang tertentu.
Vietnam menang 0-2 atas Malaysia pada leg pertama semifinal Piala AFF 2026. Simak hasil dan peluang kedua tim menuju final.