KPU Serahkan Dokumen Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Rabu, 12 Juni 2019 14:57 WIB
KPU Serahkan Dokumen Gugatan Hasil Pemilu ke MK

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra. JIBI/Bisnis/Jaffry Prabu Prakoso

Harianjogja.com, JAKARTA --Bukti-bukti  berupa dokumen terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum telah diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan bahwa bukti yang dikirim adalah rekapitulasi yang dipermasalahkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

Selain itu ada juga terkait logistik, sistem informasi penghitungan atau situng, dan daftar pemilih tetap yang sebelumnya Prabowo-Sandi nilai tidak akurat sebanyak 17,5 juta jiwa.

“Itu semua kita siapkan. Kita ingin membuktikan bahwa ini rekapitulasi kita loh, silahkan nanti hakim menilai, melihat bukti-bukti kita,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Ilham menjelaskan bahwa berkas-berkas tersebut hanya daerah yang digugat oleh tim 02. Karena dari berbagai provinsi, dokumen diserahkan menggunakan truk.

“Kalau kita menganalogikan dengan kontainer saya nggak tahu ya berapa. Tapi kemarin Jawa Timur saja dua truk untuk bukti saja,” jelasnya.

Saat ini, ucap Ilham, semua barang bukti sedang diatur sebelum secara resmi KPU memberikan jawaban gugatan ke MK. 

“Jadi yang pasti sekarang teman-teman sudah mengorganize sebelum jam setengah 4 untuk segera kita masukan ke MK,” tambah Ilham. 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online