Tak Sesuai Nawacita, Pemerintah Didesak Mencabut Regulasi Diskon Rokok

Sunartono
Sunartono Jum'at, 31 Mei 2019 22:27 WIB
Tak Sesuai Nawacita, Pemerintah Didesak Mencabut Regulasi Diskon Rokok

Ilustrasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR). (Harian Jogja)

Harianjogja.com, JAKARTA – Diskon rokok yang kini marak menjadi salah satu perhatian utama menjelang hari tanpa tembakau sedunia pada 31 Mei 2019. Komite Nasional Pengendalian Tembakau  mendesak regulasi yang membolehkan potongan harga jual di pasaran itu segera dicabut.

“Konsumsi dan prevalensi perokok naik. Dalam jangka pendek tidak begitu kelihatan. Tapi jangka panjang negeri ini babak belur,” ucap Dewan Pakar Komite Nasional Pengendalian Tembakau, Profesor Hasbullah Thabrany dalam rilisnya Jumat (31/5/2019).

Dirinya menyarankan agar praktik diskon harga rokok dicabut. Bukan sekadar pertimbangan aspek pengendalian konsumsi tapi sekaligus sebagai pembuktian konsistensi program pemerintah.

“[Diskon harga rokok] tidak sesuai dengan program Nawacita Jilid Dua, sisi pembangunan manusia yang bagus. Produktivitas dan kualitas SDM. Pak Jokowi mesti tahu ini,” katanyanya.

Hasbullah menilai, lahirnya aturan yang melegalkan penjualan harga rokok di bawah harga banderol yang tertera dalam pita cukai sebagai kesalahan. Terutama kesalahan dalam memaknai filosofi cukai.

“Itulah memang dari dulu saya mengamati sebagian besar ada orang yang di Kemenkeu khususnya di [Dirjen] Cukai memang tidak peduli dengan filosofi cukai. Filosofi cukai kan pengendalian konsumsi,” ujarnya.

Pada praktiknya, mindset yang terbangun dan dijalankan regulator menurutnya adalah mindset revenue. Terjebak pada keuntungan finansial semata. “Padahal sebagai pejabat negara yang makannya ditanggung rakyat, harusnya berpikir kepentingan rakyat,” tegasnya.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 156 tahun 2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Dirjen Bea Cukai nomor Per-37/BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau membolehkan Harga Transaksi Pasar (HTP) setara 85 persen dari HJE.

Dalam aturan itu, menjual rokok dengan harga di bawah 85 persen banderol pun masih tidak melanggar peraturan asalkan tidak lebih dari 40 kota atau area yang disurvei oleh kantor Bea Cukai.

Hasbullah menyayangkan hal tersebut. “Salah satu komponen untuk mengendalikan konsumsi adalah menaikkan harga jual. Harga akan turunkan prevalensi. Itu sudah dibuktikan banyak negara,” imbuhnya.

Memanfaatkan momentum hari tanpa tembakau sedunia, Hasbullah berharap, peraturan dimaksud diperbaiki. “Dibuat lebih rasional dan bermoral. Jangan terkesan akal-akalan. Kenapa dia akal-akalan begitu? Harganya seolah dinaikkan supaya mahal tetapi boleh jual lebih murah dari harga yang dicantumkan,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online