8 Advokat Ini Dampingi Prabowo-Sandi dalam Gugatan di MK

Samdysara Saragih
Samdysara Saragih Sabtu, 25 Mei 2019 00:47 WIB
8 Advokat Ini Dampingi Prabowo-Sandi dalam Gugatan di MK

Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno (kedua kiri) bersama Penanggung Jawab Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Hashim Djojohadikusumo (kanan) melambaikan tangan seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Jumat (24/5/2019)./Antara-Galih Pradipta

Harianjogja.com, JAKARTA – Pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno merekrut delapan advokat sebagai kuasa hukum dalam perkara perselisihan hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Mereka meliputi Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah. Selain itu, ada pula Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Songhaji, Iwan Satriawan, dan Luthfi Yazid.

"Tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui oleh Pak Prabowo bersama Pak Sandi," kata Direktur Komunikasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Hashim Djojohadikusumo, usai menyerahkan berkas permohonan di Jakarta, Jumat (25/5/2019) malam.

Jumat malam, Hashim memimpin rombongan BPN Prabowo-Sandi memasukkan gugatan pada pukul 22.43 WIB. Rombongan diterima oleh Panitera MK Muhidin.

Selasa (21/5/2019), BPN Prabowo-Sandi resmi memutuskan untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kontestan Pilpres 2019 nomor urut 02 itu kalah dari Joko Widodo-Ma\'ruf Amin.

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, Prabowo-Sandi meraup 68.650.239 suara atau 44,50% total suara sah, sedangkan lawannya mengumpulkan 85.607.362 suara atau setara dengan 55,50% total suara sah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online