Motor Listrik Berpotensi Lebih Hemat Rp500.000 per Bulan dari Motor Konvensional
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Menkominfo Rudiantara (kiri) dan Kepala BIN Budi Gunawan (kanan) menyampaikan perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membatasi pengunggahan dan pengunduhan di media sosial serta pesan instan untuk mencegah penyebarluasan berita bohong sampai provokasi terkait aksi 21 dan 22 Mei. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pembatasan itu berdasarkan Undang-Undang No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kewajiban UU ITE dibagi menjadi dua besar sebenarnya. Bagaimana meningkatkan literasi masyarakat kita mengenal digital, memanfaatkan digital dengan baik, kedua manajemen digital dari konten dan pembatasan-pembatasan,” katanya di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Rudiantara menjelaskan pasal 40 ayat 2 menyebutkan pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan informasi elektronik dan transaksi elektronik yang menganggu ketertiban umum.
Lalu pasal 40 ayat 2 a menerangkan pemerintah wajib mencegah penyebarluasan dan penggunaan informasi dan dokumen elektronik yang dilarang.
Kemudian pada poin b menyatakan pemerintah berwenang membatasi akses sebagai langkah pencegahan. “Kalau mengajak provokasi itu konten yang harus dilarang atau tidak. Masuk di situ. Jadi pemerintah wajib [melakukan pencegahan],” jelasnya.
Sebelumnya pemerintah melakukan pembatasan proses unggah dan video di beberapa media sosial (medsos) dan pesan instan. Untuk medsos yaitu Facebook, Instagram, Twitter, dan Youtube. Sementara pesan instan adalah WhatsApp dan Line.
Ini dilakukan untuk membatasi warga dalam menyebarkan video atau gambar yang tidak bersumber dan oleh orang tidak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Ilectra Motor Group, entitas Grup Indika, menghitung biaya pemakaian motor listrik lebih hemat dibandingkan kovensional.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Real Madrid mengumumkan perpisahan Dani Carvajal dan kembalinya José Mourinho sebagai pelatih pada hari yang sama.
Shakira memenangkan kasus pajak di Spanyol setelah delapan tahun. Pengadilan memerintahkan pengembalian dana Rp1,1 triliun.