Blackout Karimun Belum Pulih, Warga Sewa Hotel demi Bekerja
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Ilustrasi./Reuters-Dylan Martinez
Harianjogja.com, BOGOR- Polisi menangkap Ketua GNPF Bogor, Iyus Khaerunnas terkait seruan aksi jihad.
Ia diringkus aparat Polresta Bogor Kota di Perum Griya Soka Blok M Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jumat (17/5/2019).
Iyus diringkus terkait seruan aksi jihad dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk diketahui, GNPF adalah organisasi eks demonstan anti-Ahok yang kekinian mendukung Capres Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
"Status sudah tersangka," kata Kapolres Bogor Kota Komisiaris Besar Polisi Hendri Fiuser saat konfirmasi, Sabtu (18/5/2019).
Iyus diringkus lantaran dirinya berbicara adanya kecurangan pemilu, masifnya komunisme, hingga ajakan untuk melawan dalam sebuah video.
"Kasus dugaan terkait video yang beredar," jelasnya.
Hendri menjelaskan, Iyus dijerat memakai Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1/1946 tentang Penyebaran Berita Bohong dan/atau Pasal 160 KUHPidana.
"Dalam hasil pemeriksaan, Ustaz Iyus sudah menyadari kesalahannya dan meminta maaf kepada masyarakat, dan berjanji tidak mengulangi hal yang sama," papar Hendri.
Hendri menyebut pihak keluarga dan kuasa hukum Iyus telah mengajukan penangguhan penahanan. Hal tersebut diajukan atas alasan kemanusiaan dengan pertimbangan tidak bakal menghilangkan barang bukti.
"Namun proses hukum tetap berjalan dan Uztas Iyus diwajibkan melapor dua kali seminggu di Satreskrim Polresta Bogor Kota.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemadaman listrik di Karimun belum sepenuhnya pulih. Warga menyewa hotel demi bekerja, sementara PLN mempercepat pemulihan sistem.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
KPK menangkap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dalam OTT ke-18 sepanjang 2026. Penyidik masih mendalami kasus dan memiliki waktu 24 jam menentukan status pihak
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Sleman kembali membuka layanan SIM Keliling.