Buruan Sejak 2024, Anggota KKB Ditangkap di Kabupaten Puncak
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap PW, DPO kasus pembakaran fasilitas PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 2021.
Pekerja meneliti kerusakan kemudian melipat surat suara pada proses pelipatan surat suara untuk DPR RI oleh KPU Kota Yogyakarta di Gudang KPU Jogja, Jalan Lingkar Ahmad Yani, Banguntapan, Bantul, Rabu (13/03/2019)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka kasus pembuat kabar bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) akan menjalani sidang perdana. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019) hari ini.
Bagus dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya hari ini pukul 10.00 WIB. Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan jaksa.
Bagus diduga sebagai pelaku atau kreator pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang viral di awal Januari 2019 lalu.
Bagus diduga telah membuat dan menyebarkan hoaks adanya 7 kontainer surat suara asal China tercoblos pada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma\'ruf Amin melalui rekam suara dan tulisan yang kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp dan Twitter.
Tak berselang lama, Bagus ditangkap polisi pada 7 Januari 2019 di Sragen, Jawa Tengah. Setelah sebelumnya ia sempat melarikan diri dari kediamannya di Bekasi dan membuang barang bukti ponsel miliknya pasca mengetahui hoaks yang dibuatnya itu viral.
Belakangan, Bagus sempat disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, hal itu dibantah tim BPN Prabowo - Sandiaga Uno, lantaran Kornas yang diketuai Bagus tidak terdaftar sebagai relawan resmi di BPN.
Kini, Bagus ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap PW, DPO kasus pembakaran fasilitas PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, pada 2021.
Agnez Mo bergabung dalam film thriller siber C.L.A.Y. bersama Nicolas Cage dan Michael Sheen. Syuting dijadwalkan mulai November di London.
Kylian Mbappe meraih Onze d'Or 2026 setelah mengungguli dua pemain PSG. Kini, perhatian tertuju pada malam Ballon d'Or 26 Oktober.
Apple mempromosikan Safari sebagai browser yang lebih cepat dan hemat baterai dibandingkan Chrome. Simak hasil pengujian dan keunggulannya.
Toyota Corolla generasi baru diproyeksikan hadir pada 2028 dengan opsi bensin, hybrid, PHEV, dan EV. Simak bocoran spesifikasi dan harganya.
FIFA menjatuhkan skorsing kepada Hossam Hassan, Ibrahim Hassan, dan Mostafa Zico usai kontroversi wasit dalam laga Mesir vs Argentina.