KPK Awasi Ketat Program Makan Bergizi Gratis Rp268 Triliun
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Pekerja meneliti kerusakan kemudian melipat surat suara pada proses pelipatan surat suara untuk DPR RI oleh KPU Kota Yogyakarta di Gudang KPU Jogja, Jalan Lingkar Ahmad Yani, Banguntapan, Bantul, Rabu (13/03/2019)./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JAKARTA--Tersangka kasus pembuat kabar bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra (BBP) akan menjalani sidang perdana. Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019) hari ini.
Bagus dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya hari ini pukul 10.00 WIB. Agenda sidang perdana yakni pembacaan dakwaan jaksa.
Bagus diduga sebagai pelaku atau kreator pembuat hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara yang viral di awal Januari 2019 lalu.
Bagus diduga telah membuat dan menyebarkan hoaks adanya 7 kontainer surat suara asal China tercoblos pada pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma\'ruf Amin melalui rekam suara dan tulisan yang kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp dan Twitter.
Tak berselang lama, Bagus ditangkap polisi pada 7 Januari 2019 di Sragen, Jawa Tengah. Setelah sebelumnya ia sempat melarikan diri dari kediamannya di Bekasi dan membuang barang bukti ponsel miliknya pasca mengetahui hoaks yang dibuatnya itu viral.
Belakangan, Bagus sempat disebut-sebut sebagai Ketua Dewan Koalisi Relawan Nasional (Kornas) Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto. Namun, hal itu dibantah tim BPN Prabowo - Sandiaga Uno, lantaran Kornas yang diketuai Bagus tidak terdaftar sebagai relawan resmi di BPN.
Kini, Bagus ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 207 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
KPK mengawasi program Makan Bergizi Gratis agar bebas korupsi. Anggaran MBG 2026 mencapai Rp268 triliun dan jadi sorotan.
Gelombang gugur massal landa wakil Indonesia di 16 besar Malaysia Masters 2026. Jonatan Christie (jojo) jadi satu-satunya harapan tersisa di perempat final.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa konfirmasi batal berangkat haji 2026 bersama keluarga. Tegaskan bukan karena perintah Presiden Prabowo.
Duta Besar Belanda Marc Gerritsen sangat terkesan dengan pengalaman bersepeda menyusuri pedesaan di sekitar Candi Prambanan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Timnas Kongo batalkan TC di Kinshasa jelang Piala Dunia 2026 akibat wabah virus Ebola jenis Bundibugyo. Skuad Desabre langsung dialihkan ke Eropa.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)