Rieke Diah Pitaloka Usulkan Pengauatan Penerapan Pasal 3 UU Tipikor
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Puan Maharani. (JIBI/Nicolous Irawan)
Harianjogja.com, SOLO--Dana abadi kebudayaan yang disiapkan oleh pemerintah minimal sebesar Rp5 triliun. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Puan Maharani.
"Saat ini saya minta agar dicek oleh Mendikbud. Harapannya bisa lebih dari itu, bisa sampai Rp50 triliun," katanya saat mengisi Kuliah Umum dengan tema "Inovasi Seni Menuju Indonesia Maju dan Berbudaya di Era Industri 4.0" di Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, Senin (18/3/2019).
Ia mengatakan dana abadi kebudayaan ini untuk menjaga kearifan lokal dan kebudayaan yang ada di Indonesia. Meski demikian, untuk mekanisme pemanfaatannya tengah dalam pembahasan dengan Mendikbud.
Ia mengatakan program tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah terhadap perkembangan kebudayaan di dalam negeri.
"Dengan program ini diharapkan pula minat anak bangsa terhadap kebudayaan bisa tersalurkan," katanya.
Sementara itu, bentuk kepedulian lain pemerintah terhadap perkembangan kebudayaan di Indonesia adalah dalam waktu ini pemerintah berencana bisa membangun tempat kesenian sekelas "opera house" yang ada di Sidney.
"Bayangkan kalau mahasiswa ISI bisa pentas di situ. Saya juga melihat dedikasi mahasiswa ISI terhadap kesenian dan kebudayaan Indonesia luar biasa," katanya.
Melihat dedikasi tersebut, ke depan pihaknya akan makin serius memberikan bantuan kepada ISI Surakarta agar makin berkembang.
"ISI harus dibantu agar lebih baik dari sekarang, salah satunya melalui bidik misi. Selain itu, mudah-mudahan dapat tambahan beasiswanya. Bagaimanapun juga keberadaan ISI sangat penting karena kalau tidak ada anak muda yang punya dedikasi budaya maka Indonesia pelan-pelan akan tergerus oleh modernisasi," katanya.
Di sisi lain, dikatakannya, kearifan lokal dan kebudayaan tidak boleh dihilangkan pakemnya.
"ISI ini punya tanggung jawab untuk memastikan itu. Gamelan Jawa ya Jawa, tidak boleh \'ngawur\'," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Argentina tertinggal 0-1 dari Mesir di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Messi gagal penalti, Shobeir jadi bintang.
Portugal memasuki era baru setelah Roberto Martinez mundur pasca-Piala Dunia 2026. Jorge Jesus disebut menjadi kandidat terkuat penggantinya.
KNMP Poncosari Bantul belum beroperasi meski pembangunan selesai sejak Januari 2026. Serah terima aset dari pemerintah pusat masih ditunggu.
Sebanyak 3.680 mahasiswa UIN Jogja dilepas KKN 2026. BPJS Ketenagakerjaan beri jaminan kecelakaan kerja dan kematian.