ASN di Jawa Tengah Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Pemilu

Jaffry Prabu Prakoso
Jaffry Prabu Prakoso Sabtu, 09 Maret 2019 00:37 WIB
ASN di Jawa Tengah Paling Banyak Melakukan Pelanggaran Pemilu

Seorang pria melintasi papan hitung mundur elektronik Pemilu 2019 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (21/2/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Harianjogja.com, JAKARTA--Jawa Tengah menjadi provinsi yang memiliki jumlah aparatur sipil negara (ASN) pelanggar pemilu dan tidak netral. Data ini hasil rekapitulasi Badan Pengawas Pemilu  (Bawaslu) hingga 1 Maret.  Dari data tersebut, sebanyak 160 kasus ditemukan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo mengatakan bahwa Jawa Tengah merupakan daerah paling banyak yaitu 43 pelanggaran yang disusul Sulawesi Selatan sebanyak 26 dan Sulawesi Tenggara 19 kasus.

“Jawa Barat 17 pelanggaran, Banten 16, Bali 8, Sulawesi Barat 7, NTB 6, Riau dan Kalimantan lima, Bangka Belitung tiga, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan dua, dan Maluku satu  pelanggaran,” katanya di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (8/3/2019).

Dewi menjelaskan bahwa dari bentuk pelanggaran, kasus terbanyak ada pada ASN yang melakukan tindakan untuk menguntungkan peserta pemilu di media sosial, yaitu sebanyak 40 kasus. Tindakan menguntungkan lainnya sebanyak 27 pelanggaran.

Ada pula ASN yang hadir dalam kampanye dengan total 23 kasus. Kedatangannya bukan acara kampanye sebanyak 10 kejadian.

Berdasarkan jabatannya, mereka yang melakukan pelanggaran yaitu ASN 81 orang, perangkat desa 21 orang, ketua atau wakil Badan Permusyawaratan Desa 10 orang, kepala daerah, dan camat 8 orang. Sisanya oleh Satpol PP 1 orang, kepala dinas, sekretaris kecamatan, dan sekretaris desa satu orang.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : bisnis.com

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online