Sultan Minta Desa Wisata Jangan Hanya Kejar Jumlah Kunjungan Wisatawan
Sultan meminta desa dan kampung wisata di DIY tidak hanya mengejar kunjungan, tetapi menghidupkan potensi lokal dan memberi manfaat bagi warga.
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia (HAM) cum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. 47, diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
"Hari ini saudara R setelah diperiksa, kemudian menjalani proses administrasi, menandatangani beberapa berita acara, saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/3/2019).
Dedi mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa ahli terlebih dulu. "(Diperiksa) saksi ahli, baik ahli pidana, kemudian ahli bahasa. Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," kata Dedi.
Robet tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara. "Ancaman hukumannya cuma satu tahun enam bulan, jadi penyidik tidak menahannya dan hari ini dibolehkan pulang," ujar Dedi.
Robertus pun tidak dikenakan wajib lapor. Meski demikian, penyidik dapat memanggil Robertus kembali bila masih memerlukan keterangan tambahan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Robertus Robet di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2019) malam.
Dedi ditangkap karena mempelesetkan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.
Dia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP. Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sultan meminta desa dan kampung wisata di DIY tidak hanya mengejar kunjungan, tetapi menghidupkan potensi lokal dan memberi manfaat bagi warga.
KPK mendalami aktivitas Sirajudin Lasena di Jakarta sebelum OTT, termasuk komunikasi dengan pihak swasta dan temuan uang Rp130 juta.
Kadin DIY menyebut kekuatan ekonomi Jogja sebagai “tambang ide”. Riset kampus didorong terhubung dengan industri dan pasar.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.