Nadeo Targetkan Indonesia Akhiri Penantian 30 Tahun Juara ASEAN Cup
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia (HAM) cum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. 47, diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.
"Hari ini saudara R setelah diperiksa, kemudian menjalani proses administrasi, menandatangani beberapa berita acara, saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/3/2019).
Dedi mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa ahli terlebih dulu. "(Diperiksa) saksi ahli, baik ahli pidana, kemudian ahli bahasa. Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," kata Dedi.
Robet tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara. "Ancaman hukumannya cuma satu tahun enam bulan, jadi penyidik tidak menahannya dan hari ini dibolehkan pulang," ujar Dedi.
Robertus pun tidak dikenakan wajib lapor. Meski demikian, penyidik dapat memanggil Robertus kembali bila masih memerlukan keterangan tambahan.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Robertus Robet di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2019) malam.
Dedi ditangkap karena mempelesetkan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.
Dia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP. Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Nadeo Argawinata menegaskan Timnas Indonesia menargetkan gelar juara ASEAN Hyundai Cup 2026 untuk mengakhiri penantian 30 tahun.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan duka cita atas wafatnya Ali Khamenei dan pesan perdamaian dari Presiden Prabowo untuk Iran.
Bentrokan di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat, menewaskan satu orang. Polisi mengungkap keributan diduga dipicu cekcok di warung sarapan.
Lima armada Kopi Roro dari Danais DIY memperluas pemasaran kopi Menoreh Kulonprogo hingga pasar nasional dan global.
Koalisi Persma se-DIY dan AJI Yogyakarta mendesak Presiden Prabowo meminta maaf atas pernyataan "Londo Ireng" yang dinilai menstigma jurnalis.
Tribun VIP GOR Satria Purwokerto ambruk saat Drift Speed Fest. Sebanyak 75 penonton luka-luka dan dirawat di sejumlah rumah sakit.