Robertus Robet Dilepas Polisi

Newswire
Newswire Kamis, 07 Maret 2019 20:13 WIB
Robertus Robet Dilepas Polisi

Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersiap memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019)./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Pegiat hak asasi manusia (HAM) cum dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet. 47, diperbolehkan pulang setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum.

"Hari ini saudara R setelah diperiksa, kemudian menjalani proses administrasi, menandatangani beberapa berita acara, saudara R dipulangkan oleh penyidik," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo saat dihubungi, Kamis (7/3/2019).

Dedi mengatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa beberapa ahli terlebih dulu. "(Diperiksa) saksi ahli, baik ahli pidana, kemudian ahli bahasa. Kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," kata Dedi.

Robet tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam pasal yang menjeratnya di bawah lima tahun penjara. "Ancaman hukumannya cuma satu tahun enam bulan, jadi penyidik tidak menahannya dan hari ini dibolehkan pulang," ujar Dedi.

Robertus pun tidak dikenakan wajib lapor. Meski demikian, penyidik dapat memanggil Robertus kembali bila masih memerlukan keterangan tambahan.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Robertus Robet di kediamannya di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (6/3/2019) malam.

Dedi ditangkap karena mempelesetkan Mars TNI saat berorasi dalam Aksi Kamisan di depan Istana Negara, Jakarta, 28 Februari 2019. Rekaman videonya kemudian beredar di media sosial.

Dia diancam dengan pasal penghinaan terhadap penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP. Pasal 207 KUHP menyatakan barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum akan diancam pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online