PSEL Legok Nangka Rp7,2 Triliun Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Pekerja menata kotak suara kardus di Gudang Logistik KPU Kota Tasikmalaya, Cibeurem, Jawa Barat, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Adeng Bustomi
Harianjogja.com, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah merekomendasikan sanksi terhadap 16 kepala desa dan perangkat desa yang tidak netral dalam Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan bawaslu kabupaten dan kota di Jawa Tengah sudah mengeluarkan surat rekomendasi itu kepada pihak berwenang. Rekomendasi disampaikan kepada bupati/wali kota maupun camat selaku pejabat pembina kepala desa/perangkat desa di daerah masing-masing.
Atas dasar rekomendasi Bawaslu, para bupati/camat rata-rata sudah menindaklanjutinya. Bupati/camat di masing-masing daerah rata-rata memberikan sanksi berupa peringatan tertulis dan pembinaan kepada kepala desa/perangkat desa yang tidak netral tersebut.
Menurut Rofiuddin, kepala desa/perangkat desa yang direkomendasi sanksi oleh Bawaslu itu tersebar di sembilan kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Kasus tersebut terjadi sejak masa kampanye 23 September 2018 hingga akhir Pebruari 2019. Modus kasus keterlibatan kepala desa/perangkat desa dalam Pemilu 2019 juga berbagai macam.
"Di Boyolali, seorang perangkat desa mengaplod foto bersama dengan salah satu calon presiden di dinding Facebooknya dan membagikan foto itu di group WhatsApps. Di Klaten ada seorang kepala desa yang memposting dukungan untuk salah satu calon legislator. Setelah ditelusuri, caleg tersebut merupakan istri sang kepala desa," ujar Rofi dalam keterangan resminya Minggu (3/2/2019).
Sementara itu, di Kabupaten Magelang, seorang kepala desa berfoto bersama dengan salah satu calon wakil presiden sambil menunjukan simbol tangan sebagai tanda dukungan. D
Rofi menjelaskan, di kabupaten yang sama, ada seorang perangkat desa yang ikut aktif dalam acara kampanye.
Kegiatan serupa yang dilakukan kepala desa juga terjadi di Kabupaten Pekalongan.
Adapun di Sukoharjo, seorang perangkat desa sudah diberi sanksi peringatan tertulis dan pembinaan karena terlibat dalam acara sosialisasi seorang caleg.
Ketidaknetralan kepala desa/perangkat desa juga terjadi di Banjarnegara dan Purbalingga.
Rofi menjelaskan, Bawaslu Jawa Tengah menyatakan kepala desa dan perangkat desa yang terlibat dalam politik praktis pemilu 2019 bisa dijerat dengan pasal pidana pemilu.
"Enam belas kepala desa/perangkat desa di atas sebenarnya sudah diproses untuk diusut pidana pemilunya. Sentra penegakan hukum terpadu di masing-masing kabupaten/kota sudah melakukan proses penanganan," ujar Rofi.
Kendati demikian, proses itu dihentikan karena bukti kurang atau karena unsur pasal pidana tidak terpenuhi. Karena itulah, Bawaslu di kabupaten/kota merekomendasikan sanksi pelanggaran perundang-undangan lainnya dan meneruskan ke pihak yang berwenang.
Rofi menambahkan, dari berbagai kasus ketidaknetralan kepala desa di Jawa Tengah ada dua kepala desa yang sudah diproses hukum pidana, yakni di Kabupaten Tegal dan Kabupaten Pemalang.
Secara terperinci Rofi menjelaskan, di Kabupaten Kabupaten Tegal Kepala Desa bernama Sunitah melakukan tindakan menguntungkan peserta pemilu sehingga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017.
Sunitah divonis PN Tegal pada 29 Januari 2019 berupa pidana penjara 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 3 juta subsider 1 bulan kurungan. Sempat ada proses banding tapi Pengadilan Tinggi menguatkan putusan tingkat pertama.
Untuk Kabupaten Pemalang, seorang kepala desa bernama Suharti melakukan tindakan menguntungkan sehingga diduga melanggar Pasal 490 jo Pasal 282 UU No. 7 Tahun 2017.
Pada 19 Februari 2019, Pengadilan Negeri Pemalang memvonis pidana penjara selama 1 bulan dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta. Hingga 3 Maret 2019, kasus ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Semarang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
PSEL Legok Nangka senilai Rp7,2 triliun mulai dibangun di Kabupaten Bandung. Proyek ini akan mengolah 2.131 ton sampah per hari dan menghasilkan listrik 40,79 M
Industri alas kaki tumbuh 11,3% pada kuartal II/2026. Aprisindo menilai ekspor, investasi, dan pasar domestik menopang kinerja.
Mario Suryo Aji terjatuh di Q2 Moto2 Inggris 2026 dan harus start dari posisi ke-18 setelah sebelumnya tampil kompetitif di sesi practice.
Jadwal KRL Solo-Jogja Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 12 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 9 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan dengan tarif Rp8.000. Cek jadwal tiap stasiun di sini.
Thailand juara Grup B Piala AFF 2026 dan Malaysia lolos semifinal. Hasil ini memastikan Timnas Indonesia gagal melaju ke empat besar.