14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Suap Rp4,375 Miliar ke KPK

Rahmad Fauzan
Rahmad Fauzan Sabtu, 02 Maret 2019 19:05 WIB
14 Anggota DPRD Jambi Kembalikan Uang Suap Rp4,375 Miliar ke KPK

Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers terkait hasil pengembangan kasus dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12/2018)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Harianjogja.com, JAKARTA – 14 Anggota DPRD Provinsi Jambi mengembalikan uang Rp4,375 miliar kepada KPK. Uang miliaran rupiah tersebut diduga menjadi bagian suap pengesahan Rancangan APBD (RAPDB) Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Uang tersebut berasal dari anggota DPRD Jambi, baik yang berstatus sebagai tersangka maupun saksi. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengembalian uang suap dikembalikan secara bertahap, mulai dari Rp20 juta, Rp100 juta, Rp250 juta, hingga Rp600 juta dalam sekali pengembalian.
 
“KPK menghargai sikap koperatif ini dan kami ingatkan kepada anggota DPRD Provinsi Jambi lain agar mengembalikan jika pernah menerima uang terkait dengan kewenangannya selama bertugas di DPRD Jambi. Hal ini akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan dalam proses hukum yang berjalan,” kata Febri kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/3/2019).
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi serta 11 orang lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.
 
Penetapan 13 anggota dewan itu merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jambi pada 28 November 2017.
 
Ketiga belas tersangka tersebut yaitu Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston, A. R. Syahbandar dan Chumaidi Zaidi sebagai Wakil Ketua DPRD Jambi. Anggota DPRD lainnya adalah Elhelwi, Gusriza, Effendi Hatta, Zainal Abidin, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution, dan Muhammadiyah.

Adapun seorang tersangka dari swasta yaitu Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
 
Sebanyak empat orang telah divonis yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Supriyono, Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt. Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saipudin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online