Joko Driyono, Bos PSSI Ketiga yang Tersandung Perkara Hukum

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jum'at, 15 Februari 2019 23:47 WIB
Joko Driyono, Bos PSSI Ketiga yang Tersandung Perkara Hukum

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (kiri) didampingi Sekretaris Jenderal PSSI, Ratu Tisha (kanan) menjawab pertanyaan wartawan saat akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/1/2019)./Antara-Reno Esnir

Harianjogja.com, JOGJA—Joko Driyono menjadi pemimpin PSSI ketiga yang tersangkut perkara hukum. Namun, dia adalah bos federasi sepak bola Tanah Air pertama yang terantuk masalah hukum lantaran sepak bola.

Joko Driyono mengikuti jejak La Nyalla Mattalitti dan Nurdin Halid yang ditetapkan sebagai tersangka ketika memegang tampuk kekuasaan PSSI.

Pada Maret 2016, La Nyalla menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Dia kemudian diseret meja hijau.

Namun, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 12 Desember 2016 memvonis bebas La Nyalla. Majelis Hakim menyatakan La Nyalla tidak terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa.

Sebelumnya, jaksa mendakwa La Nyalla mengorupsi Rp48 miliar dana hibah yang diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur pada periode 2011-2014.

Jauh sebelumnya, pada 2004, Nurdin Halid yang masih menjadi Ketua Umum PSSI juga dijadikan tersangka atas kasus penyelundupan gula impor ilegal.

Nurdin juga tersandung tersangkut beberapa perkara lancung lain, yakni korupsi distribusi minyak goreng, gula impor dan pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Nurdin Halid juga jadi tersangka dugaan penyimpangan penggunaan dana Bulog Rp169 miliar. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian membebaskan Nurdin dari tuntutan penjara 20 tahun dan denda Rp30.

Pada 2005, Nurdin divonis penjara dua tahun enam bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus  pelanggaran kepabeanan impor beras dari Vietnam. Hanya satu tahun di terungku, dia dibebaskan setelah mendapat remisi.

Pada 2007 dia kembali masuk bui setelah divonis dua tahun penjara karena korupsi pengadaan minyak goreng. Nurdin yang terpilih sebagai Ketum PSSI pada 2003 tetap menjadi Ketum PSSI meski dia dipenjara.

Kini, Joko Driyono menghadapi persoalan serupa. Kasus yang membelitnya bukan korupsi anggaran pemerintah atau penyalahgunaan wewenang, tetapi dugaa  keterlibatan dalam pengaturan skor yang menodai sepak bola Indonesia.

Joko Driyono menjadi Plt Ketua Umum PSSI setelah Edy Rahmayadi mundur dari jabatan Ketua Umum PSSI dalam Kongres Tahunan PSSI di Nusa Dua, Bali, 20 Januari 2019.

Joko otomatis menjadi Plt Ketum karena dia adalah Wakil Ketua Umum PSSI. Adapun Ketum PSSI definitif akan dipilih melalui Kongres PSSI. Joko Driyono adalah orang dengan pengaruh besar di federasi sepak bola Tanah Air. Sebelum menjadi Wakil Ketua Umum PSSI, Joko Driyono berpengalaman menjadi Sekretaris Jenderal PSSI dan CEO PT Liga Indonesia, perusahaan pengelola kompetisi profesional di Tanah Air.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online