MUI Luruskan Pemahaman Sri Mulyani Soal Pajak sama dengan Zakat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Ahmad Dhani dijebloskan ke Rutan Cipinang, Selasa (29/1), setelah divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelsi Hakim Pengadilan Jakarta Selatan./Istimewa
Harianjogja.com, JAKARTA--Ahmad Dhani akan menjalankan persidangan kasus ujaran kebencian di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Untuk sementara, musisi yang sebelumnya ditahan di rutan Cipinang ini akan dititipkan di Rutan Klas I Medaeng hingga proses persidangan rampung.
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa terdakwa Ahmad Dhani sudah dipinjamkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya besok Kamis 7 Februari 2019.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengemukakan terdakwa Ahmad Dhani sudah diagendakan untuk menghadiri sidang terkait kasus ujaran kebencian yang dilakukannya ketika Ahmad Dhani menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu lalu.
Menurutnya, Ahmad Dhani akan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya dan untuk sementara waktu Ahmad Dhani dititipkan ke Rutan Klas I Medaeng hingga proses persidangan tersebut selesai.
"Terdakwa hari ini [Rabu] sudah dibawa ke Surabaya untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya besok," tuturnya kepada Bisnis, Rabu (6/2).
Kasipenkum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung menjelaskan pemindahan Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur dengan dikawal polisi. Hanya saja Richard Marpaung tak jelas mengungkapkan teknis pemindahan Ahmad Dhani.
"Ada dua jaksa dibantu pihak kepolisian untuk bawa Ahmad Dhani dari Rutan Cipinang ke Surabaya," jelas Richard Marpaung di Kejati Jawa Timur, Rabu siang.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani telah disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No.19/2016 tentang perubahan atas UU No.11/ 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta.
Musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka oleh Sub Direktorat V Cyber Crime Ditrskrimsus Polda Jatim dalam kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 Undang-undang ITE.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan menyusul pengaduan elemen masyarakat atas ucapan "idiot" Ahmad Dhani yang direkam dalam video blog (Vlog) Agustus 2018. Ucapan itu disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, sesaat sebelum acara deklarasi #2019GantiPresiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com/Suara.com
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluruskan pemahaman zakat atau wakaf yang disamakan dengan pajak oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BMKG memprediksi hujan masih berpotensi terjadi di sejumlah wilayah DIY hingga 20 Mei 2026 akibat pengaruh fenomena MJO.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit melantik Kalemdiklat Polri, lima kapolda baru, dan satu pejabat utama Mabes Polri di Jakarta.
Balapan MotoGP Catalunya 2026 dua kali dihentikan setelah kecelakaan beruntun melibatkan Alex Marquez, Bagnaia, Zarco, dan Acosta.
Persija Jakarta U20 menjadi juara EPA Super League U20 2025/2026 setelah menang 1-0 atas Malut United U20 di partai final.
Polisi menembak kaki pelaku pemerkosaan dan penyekapan wanita asal Kalimantan Utara di Makassar saat mencoba melawan ketika ditangkap.