Target Pendanaan Iklim 45 Persen Dihapus, Transisi Hijau Terancam
Bank Dunia menghapus target pembiayaan iklim 45 persen setelah tekanan AS. Negara berkembang khawatir pendanaan transisi hijau dan adaptasi iklim melemah.
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma\'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kedua kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Harianjogja.com, JAKARTA - Narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir dikabarkan akan bebas pada 24 Januari mendatang atas persetujuan Presiden Joko Widodo.
Pembebasan Baasyir yang dibui karena mendanai gerakan terorisme di Aceh itu dilatarbelakangi alasan kemanusiaan, mengingat Baasyir telah berusia 80 tahun.
Direktur Ekskutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai jika pembebasan Baasyir dilakukan atas dasar kemanusiaan, pertimbangan serupa seharusnya dipakai pula oleh Presiden untuk mengubah hukuman mati bagi terpidana dengan masa tunggu eksekusi yang terlalu lama.
Anggara menjelaskan komutasi atau pengubahan pemidanaan muncul dalam \'Indonesian Way\' usulan Tim Perumus RKUHP. Usulan tersebut mengatur bahwa pemerintah dapat memberi rekomendasi pengubahan hukuman mati bagi terpidana yang memperlihatkan perilaku baik dan terdapat alasan yang meringankan selama 10 tahun masa tunggu eksekusi.
Berdasarkan data yang diolah ICJR dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat 219 terpidana mati yang masih menunggu masa eksekusi. Dari data tersebut, ICJR mencatat terdapat 51 orang dengan masa tunggu lebih dari 10 tahun, terhitung sampai 1 Desember 2018.
"Terdapat 51 orang dengan masa tunggu lebih dari 10 tahun tanpa kejelasan yang memengaruhi kondisi psikologis. Bahkan 21 orang di antaranya telah masuk ke dalam daftar tunggu pidana mati lebih dari 15 tahun," kata Anggara dalam keterangan resminya Senin (21/1/2019).
Anggara mengemukakan jika Jokowi menghormati nilai kemanusiaan, ia seharusnya mengubah hukuman pidana bagi 51 orang tersebuy menjadi pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun kurungan.
"Karena memasukkan seseorang dalam daftar tunggu pidana mati terlalu lama dengan ketidakpastian merupakan bentuk penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi dari negara," tegas Anggara.
Anggara menjelaskan pula bahwa Tim Perumus RKUHP bentukan pemerintah telah mengusulkan hukuman mati hanya akan diberikan sebagai alternatif terakhir.
Lebih lanjut, rekomendasi di RKUHP juga mengatur bahwa hukuman mati juga secara otomatis diubah oleh keputusan presiden jika 10 tahun sejak grasi ditolak tidak dilakukan eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Janice Tjen absen di Asian Games 2026 karena bentrok dengan WTA 1000 Beijing. Simak alasan dan rekam jejaknya bersama Indonesia.
Timnas Indonesia dijadwalkan melawan Yordania di Amman pada 13 November dalam persiapan menuju Piala Asia 2027.
Veda Ega Pratama bangkit dari posisi ke-15 dan finis kelima di FP2 Moto3 San Marino 2026. Brian Uriarte menjadi yang tercepat.
Memetri Kaistimewan menandai 14 tahun UUK DIY dengan kegiatan budaya, edukasi, dan kolaborasi agar nilai keistimewaan dekat dengan masyarakat.
Jadwal bola malam ini 12-13 September 2026: Persija vs Persib, Liverpool vs Fulham, Arsenal, AC Milan, Real Madrid vs Rayo Vallecano.