Poin Kesepakatan Trump dan Xi Jinping, Pesanan Boeing 200 Pesawat
Trump dan Xi Jinping sepakat stabilkan hubungan AS-China, termasuk pembelian 200 pesawat Boeing dan kerja sama perdagangan strategis.
Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang saat memberikan keterangan kepada pers di Jakarta, Selasa (15/1)./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berupaya menghapus adanya sekolah favorit dengan menerapkan sistem zonasi agar masyarakat tidak lagi sibuk ingin memasukkan anaknya ke sekolah favorit.
"Masyarakat masih memiliki stigma sekolah favorit, meskipun kami berusaha untuk menghapus adanya sekolah favorit dengan sistem zonasi," ujar Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan Chatarina Muliana Girsang dalam taklimat media di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Masyarakat berupaya memasukkan anak ke sekolah favorit dengan berbagai cara, ujarnya, misalnya dengan pindah ke lokasi yang dekat dengan sekolah sebelum anaknya tamat. Selain itu juga dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) agar bisa masuk sekolah yang diinginkan.
Oleh karena itu, dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 diatur bahwa domisili berdasarkan alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelumnya, KK dapat diganti dengan Suket domisili dari RT/RW (kecuali untuk TA 2019/2020 dapat berlaku minimal enam bulan).
"Diutamakan siswa yang alamatnya sesuai dengan sekolah asalnya. Jadi kita kunci di situ," tambah dia.
Sekolah juga diminta memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau Suket domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.
Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019 mengatur mengenai PPDB 2019, yang mana penerimaan siswa baru dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu zonasi dengan kuota minimal 90 persen, prestasi dengan kuota maksimal lima persen, dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal lima persen.
Untuk kuota zonasi 90 persen termasuk peserta didik tidak mampu dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
"Kami mengharapkan tiga hingga lima tahun ke depan akan buyar tuh stigma sekolah favorit," kata dia.
Sekarang stigma sekolah favorit itu, lanjut dia, masih melekat di benak masyarakat. Perlahan pihaknya berupaya untuk menghilangkan stigma yang masih melekat itu. Upaya yang dilakukan adalah "mengunci" agar tidak terjadi upaya penyimpangan.
"Untuk masuk ke universitas juga tidak dilihat nilai UN. Jadi kalau anak-anak keinginannya untuk masuk ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN) pastinya mereka akan belajar sungguh-sungguh. Jadi bukan sekolah yang menentukan," tambah dia lagi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Trump dan Xi Jinping sepakat stabilkan hubungan AS-China, termasuk pembelian 200 pesawat Boeing dan kerja sama perdagangan strategis.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Presiden Prabowo menegaskan penambahan alutsista TNI AU seperti Rafale untuk memperkuat pertahanan Indonesia di tengah geopolitik global.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp72.500 per kg, sedangkan telur ayam ras dijual Rp30.300 per kg.
Manajemen PSIM Jogja mengaku ingin kembali ke Stadion Mandala Krida, namun renovasi diperkirakan belum selesai musim depan.