Ngeri! Ponsel Bisa Lebih Kotor dari Toilet, Ini Risikonya
Ponsel ternyata bisa lebih kotor dari toilet dan berisiko picu infeksi. Simak bahaya serta cara membersihkan HP yang benar.
Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Presiden ICJ Yanto Sumantri ke Polda DIY, Senin (15/1/2019)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Forum Wartawan Yogyakarta (FWY) membawa polemik di grup Facebook Info Cegatan Jogja ke ranah hukum.
Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Presiden ICJ Yanto Sumantri ke Polda DIY menyusul tudingan MNC TV membuat hoaks alias kabar bohong Aksi Jogja Damai 9119.
Langkah tersebut diambil karena postingan Yanto Sumantri yang juga Presiden ICJ dinilai mencemarkan nama baik wartawan.
“Ada dugaan pencemaran nama baik khususnya profesi jurnalis di DIY,” kata Ketua Tim Advokasi Kusno Setyo Utomo, Selasa (15/1/2019).
Menurut Kusno, unggahan awal akun Yanto Sumantri yang menuding MNC TV membuat hoaks tidak sesuai fakta. KPID DIY juga menilai berita yang dipublikasi MNC TV tersebut tidak melanggar kode etik penyiaran. Sebaliknya, kata Kusno, postingan Presiden ICJ malah menyulut banyaknya ujaran kebencian yang merugikan profesi wartawan.
“Kami laporkan pemilik akun Facebook atas nama Yanto Sumantri atas status yang disertai capture berita MNC TV. Postingan tersebut menyerang, melecehkan dan mencederai profesi wartawan,” tegasnya.
Dalam unggahannya, Yanto menilai tayangan berita di MNC TV mengenai ajakan pemilu damai sebagai hoaks karena MNC TV tidak memberitakan penolakan klithih yang menjadi tema aksi damai tersebut. Postingan tersebut pun mendapat komentar dari member ICJ. Mayoritas komentar menghujat produk jurnalistik tersebut.
“Kami laporkan karena melanggar UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No.32/2002 tentang Penyiaran serta UU No.40 tentang Pers,” kata Kusno.
Kasus tersebut, lanjut Kusno, bukan menyangkut lembaga semata (MNC TV) tetapi sudah menyangkut marwah profesi. “Apalagi bully terhadap profesi kami makin keras,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menilai berita yang ditayangkan MNC TV tidak mengandung unsur hoaks. “Kami sudah menganalisa dan meminta keterangan dari jurnalis yang juga meliput aksi tersebut. Hasilnya, apa yang ditayangkan MNC TV sesuai fakta di lapangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ponsel ternyata bisa lebih kotor dari toilet dan berisiko picu infeksi. Simak bahaya serta cara membersihkan HP yang benar.
Bansos PKH tahap 2 tahun 2026 mulai cair. Cek status penerima PKH lewat situs resmi Kemensos dan aplikasi Cek Bansos.
Inter Milan juara Coppa Italia dan membuat Italia mengirim tujuh wakil ke kompetisi Eropa musim depan, termasuk Atalanta.
Persib Bandung dihukum AFC tanpa penonton selama dua laga dan didenda Rp3,5 miliar akibat kerusuhan di Stadion GBLA.
Air India menghadapi krisis besar jelang rilis laporan akhir kecelakaan AI-171 yang menewaskan 260 orang di Ahmedabad.
20 ucapan Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus 2026 yang penuh damai, harapan, dan sukacita untuk dibagikan ke keluarga dan sahabat.