Jadwal SIM Keliling Kulonprogo 11 Juli 2026, Ini Lokasinya
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Presiden ICJ Yanto Sumantri ke Polda DIY, Senin (15/1/2019)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Forum Wartawan Yogyakarta (FWY) membawa polemik di grup Facebook Info Cegatan Jogja ke ranah hukum.
Tim Advokasi Wartawan Yogyakarta melaporkan Presiden ICJ Yanto Sumantri ke Polda DIY menyusul tudingan MNC TV membuat hoaks alias kabar bohong Aksi Jogja Damai 9119.
Langkah tersebut diambil karena postingan Yanto Sumantri yang juga Presiden ICJ dinilai mencemarkan nama baik wartawan.
“Ada dugaan pencemaran nama baik khususnya profesi jurnalis di DIY,” kata Ketua Tim Advokasi Kusno Setyo Utomo, Selasa (15/1/2019).
Menurut Kusno, unggahan awal akun Yanto Sumantri yang menuding MNC TV membuat hoaks tidak sesuai fakta. KPID DIY juga menilai berita yang dipublikasi MNC TV tersebut tidak melanggar kode etik penyiaran. Sebaliknya, kata Kusno, postingan Presiden ICJ malah menyulut banyaknya ujaran kebencian yang merugikan profesi wartawan.
“Kami laporkan pemilik akun Facebook atas nama Yanto Sumantri atas status yang disertai capture berita MNC TV. Postingan tersebut menyerang, melecehkan dan mencederai profesi wartawan,” tegasnya.
Dalam unggahannya, Yanto menilai tayangan berita di MNC TV mengenai ajakan pemilu damai sebagai hoaks karena MNC TV tidak memberitakan penolakan klithih yang menjadi tema aksi damai tersebut. Postingan tersebut pun mendapat komentar dari member ICJ. Mayoritas komentar menghujat produk jurnalistik tersebut.
“Kami laporkan karena melanggar UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU No.32/2002 tentang Penyiaran serta UU No.40 tentang Pers,” kata Kusno.
Kasus tersebut, lanjut Kusno, bukan menyangkut lembaga semata (MNC TV) tetapi sudah menyangkut marwah profesi. “Apalagi bully terhadap profesi kami makin keras,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DIY menilai berita yang ditayangkan MNC TV tidak mengandung unsur hoaks. “Kami sudah menganalisa dan meminta keterangan dari jurnalis yang juga meliput aksi tersebut. Hasilnya, apa yang ditayangkan MNC TV sesuai fakta di lapangan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polres Kulonprogo kembali menghadirkan layanan SIM keliling pada Juli 2026 untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Lebih dari 3.800 orang meninggal akibat gelombang panas di Spanyol. Kebakaran hutan juga memicu evakuasi puluhan ribu warga.
Pemkot Jogja akan menertibkan replika plang Jalan Malioboro yang digunakan jasa foto usai video wisatawan dimintai bayaran viral.
Polda Metro Jaya menegaskan AKP Pardiman tidak ditangkap dalam kasus narkoba dan saat ini masih menjalani pemeriksaan etik.
DPP Kota Jogja memberikan layanan kesehatan terpadu bagi 350 ternak untuk memperkuat pencegahan PMK dan penyakit hewan menular strategis.
Paus Leo XIV kembali menyerukan perdamaian di Timur Tengah dan mendesak semua pihak segera membuka kembali jalur dialog dan diplomasi.