Pendidikan Antikorupsi Tak Jadi Mata Pelajaran Baru

Newswire
Newswire Rabu, 09 Januari 2019 10:10 WIB
Pendidikan Antikorupsi Tak Jadi Mata Pelajaran Baru

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy (kiri) bersiap memberi keterangan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019). Kedatangan Mendikbud ke markas lembaga antirasuah itu untuk berkoordinasi dalam pengawasan dan pencegahan korupsi pada penggunaan dana pendidikan./Antara-Hafidz Mubarak

Harianjogja.com, JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan pendidikan antikorupsi akan segera diimplementasikan dalam kurikulum di semua jenjang pendidikan.

Namun, dia menegaskan masuknya pendidikan antikorupsi dalam kurikulum bukan sebagai mata pelajaran baru. Pendidikan antikorupsi akan menjadi bagian dari beberapa kegiatan dalam kurikulum.

"Buat pembelajaran di sekolah disisipkan ke mata pelajaran tertentu seperti PPKN. Kemudian bisa masuk program-program penguatan bidang karakter terutama dalam hal penjelasan-penjelasan bersifat teknis," ujar Muhadjir ditemui di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

"Kalau perlu nanti ada simulasi bagaimana praktik korupsi seperti apa, praktik pencegahan dan penindakan. Nanti akan kami rancang bersama tim KPK."

Pada Selasa (8/1/2019), Mendikbud Muhadjir melakukan pertemuan dengan KPK dalam rangka membahas tindak lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sejumlah hal dibahas, termasuk salah satunya mengenai implementasi pendidikan antikorupsi.

Akhir tahun lalu kedua pihak telah menandatangani komitmen bersama untuk mengimplementasikan pendidikan antikorupsi pada jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi.

Sementara itu, menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, upaya pencegahan korupsi tak cukup dengan memasukkan pendidikan antikorupsi dalam kurikulum. Faktor lain, seperti tata kelola manajemen sekolah juga perlu diperhatikan.

"Kurikulum itu satu faktor. Bimbingan belajar untuk murid di mana gurunya nanti memberi nilai, itu juga melanggar conflict of interest. Banyak hal yang perlu diperhatikan seperti tata kelola sekolah, kejujuran di sekolah, dan integritas di sekolah," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Laila Rochmatin
Laila Rochmatin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online