Menyerahkan Diri, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK

Newswire
Newswire Jum'at, 14 Desember 2018 11:37 WIB
Menyerahkan Diri, Kakak Ipar Bupati Cianjur Langsung Ditahan KPK

Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam

Harianjogja.com, JAKARTA- Tubagus Cepy Sethiady, tersangka korupsi dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018 ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tubagus ditahan selama 20 hari ke depan.

Kakak ipar dari tersangka yang juga Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar itu sebelumnya sempat melarikan diri ketika dilakukan operasi tangkap tangan (OTT). Hingga akhirnya Tubagus menyerahkan diri pada Kamis (13/12/2018) kemarin.

"TCS Ditahan 20 hari pertama di Polres Jakarta Timur sejak Kamis, 13 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (14/12/2018).

Untuk diketahui, Rivano ditangkap dalam OTT terkait kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur tahun 2018.

Adapun penyidik KPK juga telah membawa bukti korupsi Rivano yakni uang sekitar Rp 1,5 miliar.

Selain Rivano, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi dan Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur, Rosidin juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, Irvan Rivano, Cecep, Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady Muchtar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Suara.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online