Kejagung Limpahkan Tersangka TPPU Zarof Ricar ke Kejari Jakpus
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Ilustrasi mayat/Ist-Okezone
Harianjogja.com, SURABAYA – Kasus pembunuhan sadis terjadi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Diduga dilatarbelakangi persoalan asmara, Mat (45), warga Desa Rejosalam, Kecamatan Pasrepan, tega melemparkan bondet alias bom ikan kepada Husnia (40). Korban sendiri merupakan mantan istri siri Mat yang berpisah sejak dua bulan terakhir.
Akibat dilempari bondet, Husnia mengalami luka pada bagian wajah sebelah kiri. Mata korban hancur dan hilang, hidung robek, serta kening hancur.
Husnia langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan pelaku kabur meninggalkan korban. Polisi masih memburu Mat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membunuh Husnia.
Kabar yang berembus di lokasi kejadian menyebutkan pelaku nekat melempar bondet kepada korban diduga lantaran sakit hati. Korban beserta keluarganya menolak keinginan pelaku yang ingin rujuk setelah dua bulan berpisah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera membenarkan adanya pembunuhan dengan cara dilemparkan bondet tersebut. Pihaknya masih memburu keberadaan pelaku yang kabur usai melempari bondet kepada korban.
"Kejadiannya kemarin sore di Jalan Raya Buk Begal, Desa Poh Gading, Kecamatan Pasrepan, Pasuruan. Korban dibunuh dengan menggunakan bahan peledak jenis bondet," terang Barung, Kamis (29/11/2018).
Ia menerangkan, peristiwa itu berawal saat korban pulang kerja dengan berjalan kaki. Sesampai di tempat kejadian perkara, pelaku yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Kaze R nopol L-2245-K tiba-tiba menghadang. Kemudian pelaku langsung melemparkan bondet ke korban.
"Bondet itu mengenai kepala bagian wajah sebelah kiri, dan pelaku langsung melarikan diri dengan meninggalkan motornya di TKP. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian wajah sebelah kiri dan meninggal dunia di TKP," jelas Barung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Kejagung melimpahkan tersangka AW dalam kasus TPPU dengan tindak pidana asal suap Zarof Ricar ke Kejari Jakarta Pusat.
Federasi Sepak Bola Laos melaporkan dugaan match fixing yang menyeret Timnas Laos di Piala AFF 2026. Polisi diminta menyelidiki indikasi manipulasi pertandingan
Xiaomi resmi meluncurkan HyperOS 4 di China. Sistem operasi terbaru ini membawa desain transparan ala kaca, AI Assistant 2.0, performa lebih cepat, dan fitur li
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY terus menggaungkan semangat literasi melalui bedah buku Homepower
Pendapatan transfer Kulonprogo turun Rp114,66 miliar pada APBD Perubahan 2026. DPRD meminta Pemkab mengubah strategi fiskal.
Sejumlah investor menggugat Selena Gomez terkait startup kesehatan mental Wondermind. Mereka menuding ada penyesatan informasi bisnis dan menuntut pengembalian