Kena Tilang Anda Bisa Minta SIM Diantar ke Rumah Pakai COD, Ini Caranya
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
Ratna Sarumpaet (tengah) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2010). Pelaku hoax itu ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno Hatta saat akan pergi ke luar negeri./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Harianjogja.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyatakan telah menerima surat permohonan penahanan kota yang kedua kalinya atas nama tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet.
Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan surat tersebut telah masuk ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Tetapi, lanjut Argo, belum ada keputusan dari Direktur Reskrimum terkait permohonan tersebut.
"Sudah masuk ke direktur, belum ada keputusan sampai sekarang, ya. Kita tunggu saja, keputusan ada di direktur [reskrimum]," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (6/11/2018).
Rencana permohonan penahanan kota yang kedua kali setelah sempat ditolak pihak kepolisian, sebenarnya sudah diungkapkan pengacara RS, Insank Nasrudin sejak Senin (22/10/2018). Insank menyatakan kesehatan RS yang memburuk merupakan alasan utama diajukannya permohonan ini.
"Kondisinya makannya susah, kondisi nafsu makannya sangat berat untuk makan dalam beberapa hari terahir. Bisa jadi, dalam waktu dekat ini kami akan melakukannya [pengajuan permohonan penahanan kota]," ungkap Insank.
Hal ini juga diungkapkan putri dari tersangka berinisial RS, Atiqah Hasiholan yang hari ini mengunjungi rutan Polda Metro Jaya.
Atiqah berharap dengan adanya penahanan kota, kesehatan mental RS bisa membaik untuk mempersiapkan persidangan.
"Bagaimana pun, tahanan di luar [rutan] itu pasti akan secara mental, secara fisik, mudah buat ibu saya recover, sehingga nanti di pengadilan bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan itu lebih baik," ujar Atiqah, Selasa (6/11/2018).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Pelanggar perlu membuka laman tilang.kejaksaan.go.id untuk meminta layanan tilang COD.
KPK buru keterangan Heri Black usai rumahnya digeledah terkait kasus korupsi Bea Cukai. Sempat mangkir, perannya kini disorot.
Penemuan jasad Pariman terkubur di dapur rumah di Boyolali gegerkan warga. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Kulonprogo gabungkan OPD akibat kekurangan ASN. Sebanyak 345 PNS pensiun, rekrutmen minim, birokrasi dirampingkan.
Dosen UNISA Jogja jadi dosen tamu di UKM Malaysia, kupas kesehatan mental, otak, hingga isu bunuh diri lintas disiplin.
Indonesia jadi target baru sindikat judi online dan scam internasional. 320 WNA ditangkap di Jakarta, DPR minta pengawasan diperketat.